Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup
TribunSultra/Samsul
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM --  Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).

Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang mertua Mirna.

Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Baca juga: Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Tusuk Leher Korban Bertubi-tubi Pakai Pisau

Novi terdengar bernapas lebih kencang dan terlihat menangis saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya dikutip dari Tribunnewssultra.com.

Sidang juga disaksikan oleh mantan suami Novi yang juga anak korban. 

Menurut hakim, terdakwa Novi dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban. Terdakwa atas nama novi Damayanti dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. 

Berita Rekomendasi

Selain Novi, hakim juga memberikan vonis yang sama kepada Muhammad Firmansyah alias Cimank, pembunuh bayaran yang mengeksekusi Mirna.

Seperti diberitakan KompasTV, Novi tega membunuh mertuanya setelah dendam akibat menganggap Mirna sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Pada April lalu Mirna ditemukan tewas dengan 10 tikaman sementara Novi mengalami luka ringan.

Baca juga: Sosok ALW, Bule Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Punya Catatan Kriminal Kelam di San Francisco

Kepada polisi, Novi mengaku dirinya dan sang mertua kena begal.

Namun polisi tak percaya begitu saja terhadap pengakuan Novi. Pernyataannya yang berubah-ubah membuat polisi curiga Novi terlibat.


Saat lapor polisi, Novi mengaku dibegal empat orang di kawasan Kantor DPRD kota kendari.

Tadinya Novi mengaku dipukul begal sedangkan mertuanya tewas dengan 10 tusukan senjata tajam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas