Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup
Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).
Editor: Hendra Gunawan
Kecurigaan polisi terbukti dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Muhammad Firmansyah alias Cimank sang eksekutor di wilayah Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4/2024) lalu.
Saat digerebek Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Novi juga ada di rumah Firman.
Kecurigaan polisi kian kuat karena dari tangan pria 21 tahun ini, didapati barang-barang perhiasan dan ponsel milik korban.
Namun, polisi harus kerja keras untuk mencari senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.
Pisau dapur yang dipakai pelaku ditemukan di dasar danau Jalan Madusia, tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Cimank gelap mata setelah dijanjikan bayaran Rp 75 juta oleh Novi jika berhasil menghabisi Mirna. (Tribun Sultra/KompasTV)