Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup
TribunSultra/Samsul
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Novi Damayanti atas kasus menantu bunuh mertua di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024). 

Kecurigaan polisi terbukti dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Muhammad Firmansyah alias Cimank sang eksekutor di wilayah Poasia, Kota Kendari, Selasa (16/4/2024) lalu.

Saat digerebek Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Novi juga ada di rumah Firman.

Kecurigaan polisi kian kuat karena dari tangan pria 21 tahun ini, didapati barang-barang perhiasan dan ponsel milik korban.

Namun, polisi harus kerja keras untuk mencari senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban.

Pisau dapur yang dipakai pelaku ditemukan di dasar danau Jalan Madusia, tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Cimank gelap mata setelah dijanjikan bayaran Rp 75 juta oleh Novi jika berhasil menghabisi Mirna. (Tribun Sultra/KompasTV)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas