Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Bermain Ponsel, Gadis 16 Tahun Ditarik Ayah Tiri ke Kamar lalu Dirudapaksa

Seorang gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa. Pelaku adalah ayah tiri korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sedang Bermain Ponsel, Gadis 16 Tahun Ditarik Ayah Tiri ke Kamar lalu Dirudapaksa
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa. Pelaku adalah ayah tiri korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa.

Pelaku adalah ayah tiri korban.

Peristiwa pilu itu terjadi saat korban bermain ponsel.

Pelaku tiba-tiba menarik korban lalu diajak ke kamar.

Di kamar tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada anak tirinya.

Irawan seorang ayah di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena sudah merudapaksa anak tirinya SS (16).

Baca juga: Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berita Rekomendasi

Kini Bambang Irawan (35) sudah meringkuk di balik jeruji besi.

Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu Korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone.

Kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung menarik paksa tangan anak korban ke dalam kamar korban .

Di dalam kamar itulah terjadi perbuatan asusila terhadap korban.

Kasus ini kemudian diketahuan oleh ayah kandung korban.

Warga Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung melaporkan pristiwa tersebut ke polisi.

Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015

Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Pernah Beraksi di Mobil, Korban Hamil 8 Bulan

Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban langsung menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Desa Gunungliwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Pelaku langsung dibekuk tanpa memberikan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU menjelaskan tersangka diamankan di Mapolres OKU.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Lagi Main Ponsel, Gadis Belia Dipaksa Layani Ayah Tiri ke Kamar, Pelaku Ditangkap Polres OKU

(Sripoku.com/Leni Juwita)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas