Sedang Bermain Ponsel, Gadis 16 Tahun Ditarik Ayah Tiri ke Kamar lalu Dirudapaksa
Seorang gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa. Pelaku adalah ayah tiri korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis remaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa.
Pelaku adalah ayah tiri korban.
Peristiwa pilu itu terjadi saat korban bermain ponsel.
Pelaku tiba-tiba menarik korban lalu diajak ke kamar.
Di kamar tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada anak tirinya.
Irawan seorang ayah di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena sudah merudapaksa anak tirinya SS (16).
Baca juga: Pria 66 Tahun di Aceh Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Sempat Tuduh Orang Lain sebagai Pelaku
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kini Bambang Irawan (35) sudah meringkuk di balik jeruji besi.
Peristiwa ini terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu Korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung menarik paksa tangan anak korban ke dalam kamar korban .
Di dalam kamar itulah terjadi perbuatan asusila terhadap korban.
Kasus ini kemudian diketahuan oleh ayah kandung korban.
Warga Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidangaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu langsung melaporkan pristiwa tersebut ke polisi.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis Remaja Berulang Kali, Pernah Beraksi di Mobil, Korban Hamil 8 Bulan
Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban langsung menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Desa Gunungliwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Pelaku langsung dibekuk tanpa memberikan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU menjelaskan tersangka diamankan di Mapolres OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi.
Tersangka dikenakan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Lagi Main Ponsel, Gadis Belia Dipaksa Layani Ayah Tiri ke Kamar, Pelaku Ditangkap Polres OKU
(Sripoku.com/Leni Juwita)