Kerap Lembar Batu ke Kendaraan Jika Tak Diberi Uang, Pria di Rokan Hulu Riau Ditangkap Polisi
Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pelaku pungli terhadap sopir mobil tangki.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang pelaku pungli terhadap sopir mobil tangki.
Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara menyebutkan, pelaku berinisial SA alias Kumal warga asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Pelaku SA alias Kumal ini melakukan pungli terhadap sopir mobil tangki di Jalan Lintas Kilometer 10 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara," ujar Fauza dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Kisah Pawang Ular Digigit Piton Delapan Meter di Hutan Konservasi Riau hingga Urat Kakinya Sobek
Baca juga: Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang
Baca juga: Kesal Masih Berkeliaran dan Polisi Belum Turun Tangan, Warga Kendari Geruduk Rumah Predator Anak
Ia mengatakan, pelaku sudah beberapa kali meminta uang kepada sopir mobil tangki.
Bila tak diberi uang, pelaku marah dan melempar batu ke mobil tersebut.
"Pelaku mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri. Dia mengakui melakukan pelemparan terhadap mobil tangki apabila sopir tidak memberikan uang," kata Fauza.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar atau pungli di jalan lintas di Desa Mahato.
Pada Kamis (12/5/2022) malam, anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan.
Pada saat itu, petugas melihat seorang pria memberhentikan empat mobil tangki tersebut.
"Petugas melihat sopir tangki hendak memberikan uang, sehingga pelaku langsung ditangkap," kata Fauza.
Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Polisi Turun Tangan, Bakso Dibawa ke Laboratorium, Ini Hasilnya
Baca juga: Mengaku Anggota Polresta Bogor Kota saat hendak Ditilang, Mahasiswa di Bogor Kabur ke Puncak
Baca juga: Ketua RT Ungkap Ulah Penculik Anak di Bogor-Jakarta: Pernah Bakar Rumah Uje, Curi HP dan Tabung Gas
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 145.000 hasil pungli, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Kata Fauza, pelaku dijerat dengan Pasal 368 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pungli, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Jika Tak Diberi Uang Lempar Batu ke Kendaraan, Pelaku Pungli Sopir Mobil Tangki Akhirnya Ditangkap,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.