Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Ayah di Luwu Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Kini Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu. Korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Ayah di Luwu Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Kini Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
News Law
Ilustrasi seorang ayah rudapaksa 3 anak kandungnya di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, korban berjumlah 3 orang yang semuanya masih di bawah umur.

Kasus mulai terbongkar saat seorang korban hendak kabur dari rumahnya.

Ibu korban kemudian menaruh curiga dan meminta korban bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.

Baca juga: Pelajar di Lampung Rudapaksa Anak 13 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan setelah Salat di Masjid

Ia mengatakan, pelaku beraksi berulang kali di beberapa tempat.

Kini, pelaku harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Berita Rekomendasi

"Kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati," kata Jon Paerunan, Jumat (13/5/2022).

Jon mengatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban mengancam akan pergi meninggalkan rumah.

Ia lalu dibujuk oleh ibunya untuk bicara.

Pelaku kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi.
Pelaku kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Luwu, Sulsel, diinterogasi polisi. (Tribun-Timur.com/Polres Luwu)

"Setelah ibunya membujuk korban untuk bicara, kasus ini akhirnya terbongkar."

"Ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku kami tangkap," ujarnya.

Ketiga korban kata Jon, mengalami trauma berat dan takut bertemu ayah kandungnya.

Sementara pelaku, mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas