Pemuda 18 Tahun Tewas Usai Ditangkap, 7 Personel Satnarkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam
Tujuh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tujuh personel Satnarkoba Polrestabes Makassar diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Pemeriksaan itu buntut meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), pasca ditangkap, Jumat (13/5/2022).
Kematian pemuda warga Jl Kandea Lorong 3 itu, dinilai janggal karena ditemukan luka lebam atau memar di wajah dan siku almarhum.
"Betul dalam proses pemeriksaan Propam Polda," kata Kabid Propam Polda Sulsel kepada tribun, Senin (16/5/2022) pagi.
Baca juga: Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap Jukir Viral yang Palak Bus Pariwisata Rp 100 Ribu, Begini Pengakuan Sang Jukir
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung, mengaku belum bisa membeberkan secara pasti penyebab luka yang dialami Arfandi.
"Sementara dari hasil visum Dokkes, itu masih dalam pemeriksaan," kata Kompol Doli M Tanjung saat merilis kasus itu di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Jumat (15/5/2022) malam.
Sebab kata dia, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab dari luka itu.
"Karena untuk memar lebam yang bisa mengambil kesimpulan adalah dokter kesehatan," ujarnya.
Meski barang bukti yang ditemukan polisi saat menangkap Arfandi hanya 2 Gram, ia dicap sebagai bandar.
"Statusnya di sini adalah bandar," ungkap orang nomor satu di jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar itu.
Arfandi kata Doli, adalah target operasi Satnarkoba Polrestabes Makassar, yang dianggap sudah meresahkan.
"Ini merupakan TO (target operasi) kita, target kita, karena memang cukup meresahkan masyarakat," ujarnya.
Namun saat ditanya wartawan terkait status pelaku apakah resedivis (pemain lama) atau baru, Doli mengatakan Arfandi merupakan pengendar.
"Untuk pelaku adalah pengedar," ungkap Doli M Tanjung.