Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara
WAG (34), wanita yang diduga menjadi selingkuhan suami Polwan Suci Darma, DKM (31), akhirnya buka suara.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - WAG (34), wanita yang diduga menjadi selingkuhan suami Polwan Suci Darma, DKM (31), akhirnya buka suara.
Diberitakan sebelumnya, Suci Darma (25), Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya, DKM.
Menurut Suci, DKM yang berstatus sebagai ASN di Pemkab Ogan Komering Iliri (OKI) telah berselingkuh dengan rekan kerjanya, WAG.
Melalui bukti tes DNA yang ia pegang, Suci menemukan fakta bahwa keduanya bahkan telah memiliki anak berusia 4 tahun.
Padahal WAG juga telah berstatus sebagai istri orang lain.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Wanita di Cianjur Punya 2 Suami | Polwan Suci Akan Dipolisikan Selingkuhan Suami
Selama ini diam, WAG akhirnya buka suara soal tuduhan perselingkuhan yang diungkap Suci Darma.
Melalui Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus mengatakan kliennya mengakui menjalin hubungan dengan DKM yang kini berstatus sebagai suami Suci Darma.
Namun, WAG mengklaim, hubungan spesial dengan DKM itu telah berakhir pada Juli 2021, atau empat bulan sebelum pernikahan DKM dengan Suci Darma.
"Pernikahan antara saudari SD (Suci Darma,-Red) dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Lanjut kata Hafis, dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan DKM sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci Darma.
Dia juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci Darma yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.
Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.
Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik, Polwan Suci Akan Dipolisikan Selingkuhan Suami, Ini Respons Pengacaranya
Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.