Tiduri Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Dijebloskan ke Penjara oleh Calon Mertuanya
Seorang pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku itu diketahui oleh calon mertuanya alias orangtua korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melapor ke polisi.
Tersangkanya, Najib Migandi warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemuda berusia 18 tahun ini harus mendekam dalam sel tahanan, setelah dilaporkan orang tua pacarnya Bunga.
Baca juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Sempat Kabur ke Tebing Tinggi
Orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) nekat melaporkan calon menantunya itu ke Polisi karena tak terima anaknya telah tidur bersama dengan Najib.
Kapolres Lubukkinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan kejadian bermula dari jalinan asmaranya dengan Bunga (16) diketahui orang tua korban.
"Setelah menjalin asmara, tersangka dan Bunga kerap bertemu, selanjutnya terbesitlah niat dari tersangka untuk melakukan hubungan terlarang," kata Romi pada wartawan, Senin (16/5/2022).
Saat itu tersangka merayu Bunga, akhirnya Bunga pun luluh dan mau melakukan perbuatan terlarang.
Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua Bunga setelah Bunga mengeluh sakit di kemaluannya.
Karena tak terima orang tua Bunga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Indramayu Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar
"Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya," ujarnya.
Hasil interogasi, kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan Bunga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda.
Tersangka mengaku bila antara tersangka dan Bunga memang berpacaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Anak Gadis Ketahuan Tidur dengan Kekasih, Calon Mertua Laporkan Calon Menantu ke Polisi
(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)