Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi Ini Polisi Gelar Olah TKP Usut Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Tim TAA Mabes Polri Dilibatkan

Kepolisian melakukan penyelidikan dalam rangka mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur, Senin (17/5/2022) pagi

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pagi Ini Polisi Gelar Olah TKP Usut Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Tim TAA Mabes Polri Dilibatkan
Istimewa/Polda Jatim
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian melakukan penyelidikan dalam rangka mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur, Senin (17/5/2022) pagi.

Diketahui bus pariwisata bernomor polisi S 7322 UW menghantam papan reklame di KM 712.400/A hingga menewaskan 14 orang.

Dalam proses investigasi kecelakaan maut tersebut, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pun bakal turun membantu mekanisme olah TKP yang dilakukan Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota dan Ditlantas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan proses olah TKP akan berlangsung hari ini, Selasa (17/5/2022).

"Besok pagi (hari ini) akan ada perkuatan olah TKP Tim TAA Korlantas Mabes Polri, InsyaAllah pukul 08.00-09.00, akan melakukan olah TKP di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712.400," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Senin (16/5/2022) malam.

Baca juga: Usut Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Polisi Lakukan Tes Urine Terhadap Sopir Bus

Berdasarkan sebuah makalah lemdik.polri.go.id, yang diikutip TribunJatim.com, TAA merupakan sebuah metode yang dapat digunakan untuk menjelaskan kejadian perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Dengan cara, merekam TKP, sehingga menghasilkan rekaman berupa foto atau video, yang dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian sebelum, sesaat dan setelah terjadinya laka lantas.

Berita Rekomendasi

Dirmanto melansir update terbaru mengenai jumlah korban tewas dalam insiden tersebut, hingga pukul 17.00 WIB, tercatat jumlah korban tewas sejumlah 14 orang.

Jumlah tersebut, didapat dari 33 orang keseluruhan jumlah manifes orang di dalam bus, termasuk dua orang operator bus yang bertindak sebagai sopir utama dan sopir cadangan.

Sedangkan, 19 orang penumpang lainnya, menjalani perawatan di lima rumah sakit yang tersebar di Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

"Ada beberapa rumah sakit yang diperiksa, diantaranya RS Citra Medika, RS Emma, RS Gatoel dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo," katanya.

Baca juga: TERBARU Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Mojokerto, Detik-detik Kejadian hingga Dugaan Kecepatan Bus

Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi mengatakan dua sopir bus sudah menjalani tes urine di Mapolres Mojokerto.

Sopir asli bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik.

Sementara Sopir cadangan Adhe Firmansyah asal Sememi, Surabaya.

Sedangkan, sopir cadangan Adi Firmansyah (29) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya yang terlibat kecelakaan mengalami luka kini menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan," jelasnya, Senin (16/5/2022).

Heru mengungkapkan tes urine terhadap sopir bus ini merupakan rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Surabaya-Mojokerto.

Baca juga: Haru Pemakaman Korban kecelakaan Maut di Mojokerto, Ibu Korban Histeris: Ambil Saja Aku Ya Allah

"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan juga ditekankan terutama potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Namun jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.

"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," ucap Heru.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tim TAA Mabes Polri Bakal Terlibat Investigasi Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas