Kedapatan Hendak Masuk Malaysia Secara Ilegal, 11 Warga Bone Sulsel Diamankan BP2MI Nunukan
Para PMI sempat bermalam satu malam di sebuah penginapan di Nunukan, lalu pagi sekira pukul 06.00 Wita menyeberang ke Pulau Sebatik lewat Bambangan.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sebanyak 11 warga Bone, Provinsi Sulawesi Selatan diamankan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Selasa (17/5/2022) pagi.
Ke-11 warga itu kedapatan hendak masuk wilayah Malaysia secara ilegal.
Kepala BP2MI Nunukan, AKBP F Jaya Ginting mengatakan 11 PMI tersebut diamankan di kawasan Dermaga Aji Kuning, Sebatik Tengah.
"Pagi tadi anggota kami jaring 11 PMI ilegal asal Bone di pintu masuk Dermaga Aji Kuning. 11 orang itu di antaranya 5 perempuan, satunya anak kecil dan laki-laki 6 orang," kata F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, pukul 19.00 Wita.
Menurut Ginting, dari hasil interview, ke-11s PMI ilegal tersebut berangkat dari Bone ke Nunukan menggunakan kapal Pelni.
Mereka sempat bermalam satu malam di sebuah penginapan di Nunukan, lalu pagi sekira pukul 06.00 Wita menyeberang ke Pulau Sebatik lewat Bambangan.
Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural di NTB Rawan Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Mereka naik speedboat dari Nunukan menuju Bambangan. Lanjut carter mobil menuju Aji Kuning. Begitu mau masuk pintu Dermaga Aji Kuning, dua anggota kami langsung amankan. Mereka bukan satu keluarga hanya saja asalnya sama dari Bone," ucapnya.
Ginting mengatakan, tak hanya sebelas orang itu saja, masih ada rombongan lagi di dua mobil yang tak sempat dicegat oleh personel BP2MI Nunukan.
"Ada dua mobil tapi kabur duluan. Bagaimana tidak, anggota kami terbatas. Satu pos hanya dua orang. Tapi saat kami tanya 11 orang ini, mereka tidak kenal yang ada di dua mobil itu. Entah betul atau tidak," ujarnya.
Kantongi Surat Jaminan Kerja
Ginting menjelaskan, dari 11 PMI ilegal itu hanya dua orang yang mengantongi paspor. Sedangkan lainnya mengantongi surat jaminan kerja dari majikannya di Malaysia.
"Ternyata mereka sempat kerja di Malaysia. Informasinya mereka pulang dari Malaysia ada yang Januari dan ada yang Maret. Nah, yang diberikan surat jaminan itu karena majikan takut mereka kabur, makanya paspornya ditahan. Itupun surat jaminan pasangan suami istri ada yang sudah mati. Mungkin karena terlalu lama di Kampung," tutur Ginting.
Baca juga: Cegah Pemerasan kepada PMI saat Kepulangan, BP2MI Koordinasi dengan Aparat Keamanan
Sementara dua PMI ilegal yang memiliki paspor itu, saat kembali ke Indonesia tidak melakukan cop paspor terlebih dahulu di Imigresen Tawau.
"Walaupun mereka punya paspor tapi kalau keluar Malaysia tidak cop di Imigresen, begitu kembali tidak bisa. Sehingga dianggap ilegal," ungkapnya.