Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Seumur Hidup, Hakim: Kurang Enak Apa Itu, Dikasi Makan

Pengadilan Negeri Medan memvonis dua kurir narkoba pidana penjara seumur hidup

Editor: Erik S
zoom-in Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Seumur Hidup, Hakim: Kurang Enak Apa Itu, Dikasi Makan
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis dua kurir narkoba Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) pidana penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis dua kurir narkoba Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) pidana penjara seumur hidup, Rabu (18/5/2022).

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring tersebut, tampak tak percaya diberi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

"Hukuman seumur hidup, Pak?," kata salah satu terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean sontak membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Oknum Anggota Polri di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba

"Iya seumur hidup kalian berdua di sana, selama-lamanya. Kurang enak apa itu, dikasi makan lagi. Barang bukti kalian banyak soalnya, 3 kilo heroin coba kalau itu beredar, pikirin orang lain juga," cetus hakim.

Mendengar hal tersebut sontak terdakwa memelas minta diringankan.

"Mohon keringanan yang mulia,"kata terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

Namun hakim mengatakan masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

"Tidak bisa lagi, sudah dibaca. Terhadap vonis hakim, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa silahkan pergunakan hak hukumnya masing-masing," ujar hakim.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Tewas Usai Ditangkap, 7 Personel Satnarkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam 

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, perbuatan keduanya meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra Nasution menuturkan perkara ini bermula pada Selasa, 31 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan tukang ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan.

Baca juga: Fakta Baru Bocah 3 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandung di Medan, Pelaku Ternyata Pengguna Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas