Pemukul PSK Menggunakan Cobek di Semarang Mengaku Berniat Merampok Korban
Pelaku melakukan pemukulan saat keduanya sedang berhubungan badan dan posisi korban menungging
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi akhirnya mengamankan Boy Anantyasari (21) warga Grobogan pelaku pemukul PSK berinisial S (39) dengan menggunakan uleg-uleg di hotel Jalan Pekojan Kota Semarang.
Pelaku dijerat pasal berlapis.
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku merupakan pelayan rumah makan dapat menjawab berniat merampok PSK yang disewanya.
Dirinya sengaja telah membawa uleg-uleg alias cobek untuk memukul korban.
"Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul.
Tapi ternyata tidak bisa korban langsung ke kamar mandi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).
Boy membenarkan merencanakan memukul agar pingsan.
Baca juga: PSK di Semarang Dipukul Pakai Cobek Batu saat Layani Tamunya, Korban Kabur Tanpa Busana
Lalu menjarah barang korban tanpa harus berhubungan.
Dirinya telah berniat membawa munthu dari tempat kerjanya untuk memukul kepala korban.
"Pikir saya kalau dipukul munthu khan tidak tajam jadi kepalanya tidak pecah.
Saya bawa munthu dari tempat kerja saya," ujarnya.
Menurutnya, pemukulan dilakukan saat sedang berhubungan badan.
Korban saat itu dipukul saat posisi menungging.
"Munthu diambil dari dalam jaket dan kemudian saya pukul berkali-kali," ujar dia.
Pelaku memukul korbanya berkali-kali hingga tujuh kali.
Dia berhenti memukul setelah korban keluar kamar.
"Setelah dia buka pintu sudah tidak saya kejar. Jadi selama belum buka pintu masih dipukuli terus," kata dia.
Ia mengaku awalnya berniat ingin menggondol uang milik korban untuk membayar angsuran motor.
Namun dirinya saat kejadian dirinya sama sekali belum mengambil uang milik korban.
"Tapi saya sudah membayar Rp 350 ribu. Kamar juga sudah saya bayar Rp 200 ribu.
Kalau cicilan motor Rp 600 ribu.
Baca juga: PSK Berusia 39 Tahun di Kota Semarang Dipukul Munthu oleh Tamunya Saat Berhubungan Intim
Setelah kejadian saya ke pos satpam dan ulegan saya tinggal di kamar," jelasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan korban bertemu pelaku di kawasan Poncol pada pukul 01.45 pada Rabu (11/5/2022).
Pelaku telah sepakat menggunakan jasa korban sebesar Rp 300 ribu, dan pelaku yang membayar kamar hotel.
"Keduanya cek in di hotel pada pukul 03.00 WIB dan saat itulah terjadi hubungan intim dengan korban," tuturnya.
Menurutnya, pelaku mulai beraksi saat korban dalam posisi menungging.
Saat itulah pelaku mengambil uleg-uleg dari jaket dan memukul korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.
"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri.
Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 di hotel tersebut.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berkali-kali Boy Pria Grobogan Hantamkan Cobek ke Kepala PSK Demi Angsuran