Pria Paruh Baya di Empat Lawang Sumsel Ditangkap Polisi Gara-Gara Gigit Bibir Gadis Berusia 14 Tahun
Pada saat dilakukan pengeledahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya dan selanjutnya diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Sahri Romadhon
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Pria berinisial ZA (40) warga Kabupaten Empat Lawang ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Pinang, Selasa (17/5/2022) malam.
Pria paruh baya diamankan polisi karena mengigit bibir gadis 14 tahun hingga lebam.
Kapolsek Muara Pinang A Hidayat mengatakan, ZA ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak," ujarnya, Rabu (18/05/2022).
Baca juga: Bubarkan Perang Kelompok Remaja, Polisi di Gowa Kena Sabetan Parang, Jari dan Bibirnya Terluka
Ia menyambung orang tua anak tersebut sebut saja P melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muara Pinang karena orangtua P mendapati luka lebam pada bagian bibir atas anaknya.
Unit Reskrim Polsek Muara Pinang setelah mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di rumahnya langsung bergerak ke kediaman tersangka.
Tersangka ditangkap di rumahnya dan ia sempat bersembunyi di kamar rumahnya.
"Pada saat dilakukan pengeledahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya dan selanjutnya diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya," katanya.
Setelah mengakui perbuatannya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Pinang guna dilakukan proses lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Paruh Baya Gigit Bibir Gadis 14 Tahun Hingga Lebam, Pelaku Ditangkap Polisi Empat Lawang