Nasib Pemilik 2 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Ditemukan 100 Kg Ganja Kering Siap Edar
Ladang ganja seluas 3 hektare ditemukan di Talang Muaro Duo Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang. Pemilik ladang ditangkap.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNWES.COM - Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan di sebuah ladang ganja di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Dalam penggerebekan ini petugas kepolisian mengamankan 2.000 batang ganja dan 70 kg ganja kering siap edar.
Seorang pemilik ladang ganja bernama Asmono (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra menyatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (31/1/2024) malam.
“Berbekal informasi penting yang diberikan masyarakat kita berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektar di Kecamatan Muara Pinang,” katanya, Jumat (2/2/2024).
Saat digerebek Asmono saat itu sedang tertidur lelap di pondok miliknya.
Selain Satres Narkoba Polres Empat Lawang penggerebekan tersebut juga dibantu oleh Ditnarkoba Polda Sumsel.
“Lokasi ditemukannya ladang ganja ini bisa dicapai dengan berjalan kaki hampir selama semalam suntuk,” sambungnya.
Tidak jauh dari lokasi TKP ditemukannya ladang ganja tersebut di sebuah pondok petugas mengamankan Asmono (42), dimana setelah dilakukan penggeledahan dipondok tersebut juga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 0,12 gram beserta alat hisap.
“Kemudian disekitar TKP tim satresnarkoba juga melakukan penyisiran dan penggeledahan di pondok milik tersangka dengan inisial B (DPO) disana juga ada ganja kering siap jual sebanyak kurang lebih 100 kilogram,” jelasnya.
Adapun sebanyak 1970 batang ganja hidup dan 96 kg ganja kering dibakar di lokasi tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Empat Lawang, Narkoba Jenis Sabu-sabu Ikut Disita
Sedangkan sisanya yakni 30 batang ganja hidup dan 4 kg ganja kering disisihkan oleh petugas sebagai bahan pemeriksaan labfor dan barang bukti pada persidangan.
Kini akibat perbuatannya Asmono terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara dan paling sedikit 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya yakni B masih dicari oleh pihak kepolisian.
“Tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Empat Lawang, Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara