Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Eka diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Eka diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebelumnya Eka Irianta menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Irianta.
"Nah, kita tetapkan tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa 4 Koper Setelah Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon
Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis (19/5/2022).
Diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 totalnya mencapai Rp 2 Miliar, yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Kejari Metro Tahan Kepala Dinas PUTR, Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS