Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Eka diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kepala Dinas PUTR Kota Metro Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Tribun Lampung/ Indra Simanjuntak
Kepala Dinas PUTR Eka Irianta digelandang Kejari Metro ke Lapas II A. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota MetroEka Irianta ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Eka diduga telah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya Eka Irianta menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kasi Intel Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eka Irianta.

"Nah, kita tetapkan tersangka karena tim penyidik telah menemukan dua alat bukti.

Baca juga: Penyidik KPK Bawa 4 Koper Setelah Geledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon

Nah, alat buktinya apa, tidak bisa kita buka sekarang, nanti kita buka di pengadilan," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Berita Rekomendasi

Diketahui, peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020 totalnya mencapai Rp 2 Miliar, yang meliputi kegiatan perawatan dan suku cadang.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Kejari Metro Tahan Kepala Dinas PUTR, Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran TPAS

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas