Tewasnya Suratmi di Kendal 5 Bulan Lalu Terungkap, Polisi Tetapkan Anak Korban sebagai Tersangka
Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang
Editor: Eko Sutriyanto
"Kami juga mintai keterangan saksi ahli digital forensik untuk mengungkap kasus ini."
"Karena tersangka terekam CCTV di sebuah Puskesmas menyabut selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, kamera pengawas di Puskesmas tempat korban dirawat menangkap jelas aksi keji tersangka kepada korban.
Bukannya menolong ibunya dari maut, tersangka justru menginginkan ibu kandungnya meninggal dengan menyabut selang oksigen.
"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan, karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi."
"Namun pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sunarto tidak mengakui telah melakukan pembunuhan.
Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.
"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).
Meski begitu, bukti-bukti kuat hasil penyelidikan polisi mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal pembunuhan Suratmi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sunarto Ngotot Tak Bunuh Ibunya, Dipicu Persoalan Harta Warisan, Kapolres Kendal: Ini Perbuatan Keji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.