Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tewasnya Suratmi di Kendal 5 Bulan Lalu Terungkap, Polisi Tetapkan Anak Korban sebagai Tersangka

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tewasnya Suratmi di Kendal 5 Bulan Lalu Terungkap, Polisi Tetapkan Anak Korban sebagai Tersangka
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka kasus pembunuhan di Cepiring digiring ke Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan Wartawan Tribun Jateng Saiful Ma'sum

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Terbunuhnya Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah Desember 2021 akhirnya terkuak.

Anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.

Sebanyak 26 saksi diperiksa untuk mengungkap pembunuhan ini,  4 di antaranya merupakan saksi ahli di bidang forensik, DNA forensik, digital forensik, dan laboratorium forensik. 

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, tindak kriminalitas ini merupakan perbuatan yang sangat keji dilakukan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya sendiri dan pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga.

AKBP Yuniar menjelaskan, jajarannya membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Mayatnya Ditemukan di Bangunan Kosong Cibitung

Berita Rekomendasi

"Ada 26 saksi yang diperiksa, 4 orang saksi dari tenaga ahli," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).

 Kapolres mengungkapkan, tragedi itu terjadi pada 18 Desember 2021 di sebuah rumah korban di Desa Korowelang Anyar.

Saat itu, keduanya terlibat cekcok setelah korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka.

Tersangka tidak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta rupiah karena dipakai istri tersangka.

"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur jatuh ke lantai bersimbah darah," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa ibunya ke Puskesmas terdekat.

Sunarto sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.

"Kami juga mintai keterangan saksi ahli digital forensik untuk mengungkap kasus ini."

"Karena tersangka terekam CCTV di sebuah Puskesmas menyabut selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, kamera pengawas di Puskesmas tempat korban dirawat menangkap jelas aksi keji tersangka kepada korban.

Bukannya menolong ibunya dari maut, tersangka justru menginginkan ibu kandungnya meninggal dengan menyabut selang oksigen. 

"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan, karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi."

"Namun pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Sunarto tidak mengakui telah melakukan pembunuhan.

Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.

"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).

Meski begitu, bukti-bukti kuat hasil penyelidikan polisi mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal pembunuhan Suratmi. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sunarto Ngotot Tak Bunuh Ibunya, Dipicu Persoalan Harta Warisan, Kapolres Kendal: Ini Perbuatan Keji

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas