Kronologi Tukang Potong Rumput Rudapaksa Wanita Disabilitas di Kebun, Korban Kini Hamil 4 Bulan
Pria yang bekerja sebagai tukang potong rumput di Aceh Besar, Aceh harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa wanita disabilitas hingga hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang potong rumput di Aceh Besar, Aceh harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap lantaran telah merudapaksa wanita penyandang disabilitas.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mencari daun kelapa di kebun.
Akibat kejadian itu, korban kini hamil empat bulan.
Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu petugas opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, meringkus MZ (52) warga salah satu gampong di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Selasa (17/5/2022) sore.
Tersangka MZ dilaporkan melakukan rudapaksa (memperkosa) seorang wanita penyandang disabitas berinisial NR (43) warga Kecamatan Indrapuri, pada Bulan Oktober 2021 lalu.
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Pacar, Siswi SMP Ketakutan hingga Tak Pulang ke Rumah Selama 3 Hari
Namun, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MZ terhadap wanita malang yang alami kecacatan itu baru diketahui pada Februari 2022 lalu, setelah pihak keluarga melihat korban sudah hamil 4 bulan.
Karena curiga telah terjadi sesuatu terhadap korban, sehingga pihak keluarga pun mencari tahu dari NR, terhadap kejadian yang sudah dialaminya.
Korban pun mengungkapkan dirinya diperkosa oleh pelaku MZ yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjadi tukang potong rumput pakan ternak di kebun-kebun warga.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan begitu mendapat Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/II/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 yang dilaporkan keluarga korban polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendalami keterangan saksi korban NR, wanita penyandang disabilitas serta pihak keluarganya, akhirnya petugas melakukan pendalaman dan mengendus keberadaan tersangka MZ.
Tersangka MZ yang merasa aksinya tidak pernah diketahui pihak keluarga dan ternyata telah dilaporkan ke pihak yang berwajib akhirnya dengan mudah dibekuk di desanya dalam Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Chandra, kepada Serambinews.com, Kamis (19/5/2022) menerangkan kronologis, kejadiannya pada Bulan Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.