Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Tukang Potong Rumput Rudapaksa Wanita Disabilitas di Kebun, Korban Kini Hamil 4 Bulan

Pria yang bekerja sebagai tukang potong rumput di Aceh Besar, Aceh harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa wanita disabilitas hingga hamil.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Tukang Potong Rumput Rudapaksa Wanita Disabilitas di Kebun, Korban Kini Hamil 4 Bulan
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Pria yang bekerja sebagai tukang potong rumput di Aceh Besar, Aceh harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa wanita disabilitas hingga hamil. 

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang potong rumput di Aceh Besar, Aceh harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap lantaran telah merudapaksa wanita penyandang disabilitas.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mencari daun kelapa di kebun.

Akibat kejadian itu, korban kini hamil empat bulan.

Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu petugas opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, meringkus MZ (52) warga salah satu gampong di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Selasa (17/5/2022) sore.

Tersangka MZ dilaporkan melakukan rudapaksa (memperkosa) seorang wanita penyandang disabitas berinisial NR (43) warga Kecamatan Indrapuri, pada Bulan Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Pacar, Siswi SMP Ketakutan hingga Tak Pulang ke Rumah Selama 3 Hari

Berita Rekomendasi

Namun, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MZ terhadap wanita malang yang alami kecacatan itu baru diketahui pada Februari 2022 lalu, setelah pihak keluarga melihat korban sudah hamil 4 bulan.

Karena curiga telah terjadi sesuatu terhadap korban, sehingga pihak keluarga pun mencari tahu dari NR, terhadap kejadian yang sudah dialaminya.

Korban pun mengungkapkan dirinya diperkosa oleh pelaku MZ yang sehari-harinya bekerja sebagai petani dan menjadi tukang potong rumput pakan ternak di kebun-kebun warga.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengatakan begitu mendapat Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/II/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 yang dilaporkan keluarga korban polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendalami keterangan saksi korban NR, wanita penyandang disabilitas serta pihak keluarganya, akhirnya petugas melakukan pendalaman dan mengendus keberadaan tersangka MZ.

Tersangka MZ yang merasa aksinya tidak pernah diketahui pihak keluarga dan ternyata telah dilaporkan ke pihak yang berwajib akhirnya dengan mudah dibekuk di desanya dalam Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Chandra, kepada Serambinews.com, Kamis (19/5/2022) menerangkan kronologis, kejadiannya pada Bulan Oktober 2021.

Pelaku yang bekerja memotong rumput untuk pakan sapi ketika itu melihat korban NR sedang mencari daun kelapa untuk keperluan membuat lidi.

Baca juga: Selama 2 Tahun Pasutri di Sragen Kerap Diintimidasi saat Cari Keadilan Kasus Rudapaksa Sang Anak 

Baca juga: Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati Berkali-kali, Modus Disuruh Bikin Kopi dan Diantar ke Kamar

"Dimana pada saat itu korban mencari daun kelapa di kebun warga yang kebetulan ada pelaku yang sedang memotong rumput pakan ternak.”

“Begitu melihat korban ada di kebun itu, tersangka MZvlangsung mendekatinya," terang mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini.

Korban yang kenal dengan tersangka MZ (Warga satu desa) diduga tidak menaruh curiga pada pelaku.

Namun, secara tiba-tiba tersangka MZ menarik paksa tangan korban dan menggiringnya menuju kearah pohon mangga yang ada di lokasi kebun tersebut. Di sanalah tindakan asusila, pemerkosaan dilakukan oleh pelaku.

Lalu, tanpa merasa bersalah tersangka pun menyuruh korban pulang.

Korban NR, wanita malang penyandang disabilitas inipun tidak menunjukkan gelagat mencurigakan pascakejadian itu.

Tapi, keluarga baru sontak saat mengetahui perut korban sudah membesar dengan usia kehamilan 4 bulan.

"Kini tersangka MZ sudah ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut AKP Chandra.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ini juga menerangkan tersangka MZ mengetahui persis kalau korban NR, seorang wanita penyandang disabilitas.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Anaknya Berbuat Tak Senonoh Sendirian

"Korban dan tersangka warga satu kampung di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, sehingga dia (tersangka MZ) tahu persis korban seorang penyandang disabilitas," terangnya.

Kini lanjut AKP Chandra, akibat tindakan asusila pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka MZ, kehamilan korban sudah memasuki 7 bulan.

Pun demikian, korban, seorang wanita malang penyandang disabilitas itu tidak memahami persis atas kejadian pemerkosaan yang sudah menimpanya.

Miris! Pelaku yang sudah mengetahui persis kondisi korban masih tega melakukan tindakan asusila tersebut, terang AKP Chandra.

Kini pelaku pun tengah menghadapi hukuman atas apa yang dia lakukan, demikian AKP Chandra.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Personel Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas