Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut 2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Tidak Tahu Charger yang Dibawa Berisi Narkoba

Polisi beralasan kedua oknum tersebut tidak mengetahui charger yang mereka bawa ke Lapas berisi narkoba.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Sebut 2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Tidak Tahu Charger yang Dibawa Berisi Narkoba
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Polisi mengekspos kasus penyelundupan sabu oleh warga binaan di Lapas Cilegon, Jumat (20/5/2022). Adapun sebanyak dua orang ditetapkan tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG -  SD (50) aparatur sipil negara (ASN) Kejari Cilegon dan IW (35), pegawai honorer Kejaksaan Negeri Cilegon dibebaskan dari kasus penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Polisi beralasan kedua oknum tersebut tidak mengetahui charger yang mereka bawa ke Lapas berisi narkoba.

"Setelah kita dalami baik IW maupun SD sama sekali tidak mengetahui apa isi barang yang ada di dalam carger HP itu karena niat mereka hanya mengantarkan unit carger HP tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada awak media, Jumat (20/5/2022).

Saat itu IW membawa carger HP ke dalam Lapas untuk diberikan kepada tersangka DL (39) yang merupakan narapidana di Lapas Cilegon.

Saat diinterogasi, kata Shinto, IW menyebut bahwa charger hp tersebut merupakan titipan dari SD (50) yang diketahui merupakan PNS pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Begini Tanggapan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar

"IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba," katanya.

Setelah itu, SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon untuk dilakukan introgasi.

Berita Rekomendasi

Saat dilakukan introgasi, SD mebenarkan bahwa dirinya telah menitipkan charger hp ke IW.

Di mana menurut SD dirinya diminta bantuan oleh tersangka DL (39) untuk mengantarkan paket berisi carger HP dan baju-baju milik tersangka.

Diketahui bahwa SD menerima paket itu dari jasa pengantar online, yang dititipkan kepada sekuriti Kejari Cilegon.

Kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan barang itu kepada tersangka DL.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup

Namun belum sampai ke DL, barang itu diketahui berisi narkoba pada saat diperiksa oleh petugas Lapas Cilegon.

Shinto menuturkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pegawai tersebut hanya sebatas mengirimkan barang.

Di mana mereka sendiri tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas