Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sehari-hari Penjual Miras Oplosan Maut di Sleman Pekerja Serabutan dan Jual Rongsok

Setelah mendapat peringatan, bukannya berhenti, pasutri tersebut ternyata tetap berjualan miras oplosan namun dijalankan secara diam-diam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sehari-hari Penjual Miras Oplosan Maut di Sleman Pekerja Serabutan dan Jual Rongsok
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta menunjukkan kedua pelaku berikut barang bukti minuman oplosan di Mapolres Sleman, Kamis (19/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pasutri tersebut berinisial APS dan FAS, yang berdomisili di Gangsiran, Madurejo, Prambanan Sleman DI Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka kematian tiga warga Sleman setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan di sebuah gudang rongsok di Jogotirto, Berbah, Sleman.

Sebelum ditangkap polisi, kedua pelaku nyaris diusir oleh warga setempat karena kegiatan jual-beli miras sudah meresahkan. 

"Dia (pelaku) kan kerjanya cuma serabutan. Jual rongsokan dan sambilannya itu (miras). Pernah jual di rumah dan sempat ada keributan.

Ada warga yang tidak setuju, lalu mau diusir," kata Carik Madurejo, Prambanan, Hartoto Wahyudi, Jumat (20/5/2022). 

Hartoto mengatakan, informasi yang diterima dari Pak Dukuh dan warga Gangsiran Madurejo, pada dua Minggu lalu, tepatnya dua hari pasca lebaran Idulfitri 2022, pasutri penjual miras tersebut pernah dipanggil dan disidang warga lantaran berjualan miras hingga minum-minuman keras di rumah kontrakannya.

Warga setempat terganggu dan meminta aktivitas tersebut dihentikan. 

Baca juga: Pria di Minahasa Utara Tewas Disabet Parang di Acara Pernikahan, Berawal dari Pesta Miras

Berita Rekomendasi

Setelah mendapat peringatan, bukannya berhenti, pasutri tersebut ternyata tetap berjualan miras oplosan namun dijalankan secara diam-diam.

Mereka berjualan lewat WhatsApp dan bertransaksi dengan sistem COD. 

"Jadi sudah diperingatkan, jika terus berjualan miras maka tidak boleh bertempat tinggal di Gangsiran, Madurejo. Dan itu sudah disepakati bersama," kata Hartoto. 

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku bakal lebih ketat melakukan pengawasan warga, terutama pendatang, dengan melibatkan Jaga Warga.

Menurut dia, kepengurusan jaga warga sudah terbentuk di 16 Padukuhan di Madurejo.

Program pembinaan untuk penguatan jaga warga bahkan sudah dianggarkan tahun ini lewat APB-Kalurahan. 

"Program ini juga bisa ditunjang dengan Dana Keistimewaan. Madurejo itu kan desa budaya. Kami ingin mengakses itu. Nah, nanti imbas ada jaga warga adalah penertiban-penertiban yang seperti itu," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas