Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eva, Gadis Cantik Berusia 19 Tahun yang Nikahi Kakek 61 Tahun Juragan Tanah Asal Cirebon

Seorang kakek berusia 61 tahun bernama H Sondani menikahi Eva, gadis belia berusia 19 tahun. Pernikahan ini viral di media sosial.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Eva, Gadis Cantik Berusia 19 Tahun yang Nikahi Kakek 61 Tahun Juragan Tanah Asal Cirebon
Instagram @underc0ver.id
Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh seorang Kakek 65 tahun yang menikahi gadis 19 tahun. 

Dari unggahan yang dibagikan @undercover.id, diketahui pria lanjut usia itu bernama H Sondani.

Ia menikahi seorang gadis berumur 19 tahun bernama Via dan memberikan Mahar yang cukup fantastis.

Diantaranya, mas kawin Rp 500 juta, rumah, mobil, hingga umrah untuk keluarga istrinya.

H Sondani diketahui merupakan seorang juragan tanah sehingga memberikan mahar fantastis.

Momen sakral pernikahan keduanya tampak dihadiri oleh tetangga dan keluarga.

Bahkan, H Sondani tampak diarak oleh banyak orang yang ikut merasakan bahagia.

Usai menikah, pasangan itu pun diketahui bulan madu ke Guci, Tegal.

Berita Rekomendasi

Memenuhi Persyaratan

Pernikahan pria berusia 61 tahun bernama H Sondani dan istrinya, Eva, yang berusia 19 tahun viral di media sosial dipastikan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Tegalgubug Lor, AH Faisal, mengatakan, usia mempelai wanita saat menikah ialah 19 tahun lebih dua bulan sehingga memenuhi batasan usia minimal.

Namun, ia mengakui sempat mendampingi utusan H Sondani yang mengurus dokumen pernikahan ke Kantor Kecamatan Arjawinangun untuk meminta surat dispensasi.

Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku pengurusan pernikahan yang mendekati hari H harus melampirkan dispensasi dari kecamatan setempat.

"Alasannya, mereka ingin melaksanakan ibadah umrah setelah menikah sehingga penerbitan buku nikahnya cepat," kata AH Faisal saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, jika usia mempelai pria maupun wanita belum mencapai 19 tahun maka harus melampirkan dispensasi dari pengadilan agama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas