Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kota Bogor Ancam Tutup Minimarket yang Beroperasi Saling Berdekatan

Sikap tegas Pemkot tersebut disinyalir karena melihat masih banyaknya minimarket yang beroperasi dengan jarak kurang dari 500 meter.

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Kota Bogor Ancam Tutup Minimarket yang Beroperasi Saling Berdekatan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan menutup apabila ada minimarket yang beroperasi yang saling berdekatan.

Sikap tegas Pemkot tersebut disinyalir karena melihat masih banyaknya minimarket yang beroperasi dengan jarak kurang dari 500 meter.

"Saya mendukung dan saya setuju. Dari awal kita tegas dan kita akan cek lagi apabila bertentangan dengan aturan apalagi bertentangan RTRW tidak akan izinkan. Nggak ada cerita kita akan tutup," kata Bima Arya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa langsung ke lapangan terkait hal ini.

Baca juga: Konsumen yang Belanja di Minimarket Tetap Diwajibkan Pakai Masker

"Kita akan tutup. Kita akan cek lagi ke lapangan," katanya.

Sementara itu, terpisah, terkait minimarket yang berdekatan ini, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dikopukmdagin) Kota Bogor merincikan data minimarket yang jaraknya berdekatan.

Dari data sebanyak 520 minimarket di Kota Bogor, setidaknya ada 222 minimarket yang dinilai berdekatan lantaran jaraknya kurang dari 300 meter.

Berita Rekomendasi

"Ini juga menjadi dinamika di daerah-daerah karena OSS ini susah diawasi. Semisal di dinas perdagangan, gimana cara mengontrol OSS nya? Kan online," kata Kadiskopumkmdagin Ganjar Gunawan saat dihubungi wartawan.

Terkait pelaku usaha mini market yang berdekatan, urutan perizinan, pelaku usaha mengajukan NIB ke OSS, tambah Ganjar, bukan ranah dari Dikopumkdagin.

Baca juga: Tolak Pendirian Minimarket, Warga Tuban Jawa Timur Gelar Tumpengan

Sebab, ranah tersebut, sudah dilakukan oleh pengusaha secara online melalui OSS dan terkoneksi.

"UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terbut, Dikopukmdagin di daerah susah melakukan pengawasan. UU Cipta kerja seakan akan menarik perizinan ke pusat," ungkapnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) yang belum diterbitkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan," kata pria yang akrak disapa SB.

Tak hanya itu, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada.

Baca juga: Cerita Pegawai Minimarket di Senen saat Aksi Perampokan: Tangan Diikat, Pelaku Keluarkan Pisau

Ia pun meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

"Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya," tegas SB.

Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket berkembangbiak di Kota Bogor.

"Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021," tegasnya.

Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) (*).

Penulis: Rahmat Hidayat

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Soal Keberadaan Minimarket yang Berdekatan, Begini Sikap Tegas Pemkot Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas