Dituding Nasir Djamil Lalai Jaga 4 Pulau sehingga Masuk Sumut, Begini Tanggapan Pemprov Aceh
Pernyataan Nasir Djamil yang menyatakan Pemerintah Aceh selama ini abai terkait empat pulau itu membuktikan yang bersangkutan nihil konfirmasi
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal Bin Zairi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh angkat bicara terkait pernyataan Ketua Forbes DPR-DPD RI Nasir Djamil di salah satu media online terkait lepasnya empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Senin (23/5/2022) mengatakan, pernyataan Nasir Djamil nihil konfirmatif dan tendensius, tidak berprinsip solutif sebagai wakil rakyat dan asal bunyi.
"Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, sekaligus Ketua Forbes, seharusnya Nasir Djamil bisa memberikan contoh yang positif terhadap dinamika konflik administrasi seperti ini," kata Muhammad MTA.
Sebagai pejabat publik yang mempunyai otoritas penting, kata MTA, seharusnya bisa menelusuri kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi utuh sebagai upaya dalam menjaga dan mengawal hak-hak Aceh di tingkat nasional.
"Kata-kata beliau yang menyatakan Pemerintah Aceh selama ini abai terkait empat pulau, itu membuktikan nihil konfirmasi," terang MTA.
Baca juga: Perempuan Palembang Ini Menghilang Usai Keinginannya untuk Merantau di Aceh Tak Diizinkan Ibunda
"Karena persoalan ini sebenarnya terus bergulir sejak lama, paling anyar saat itu tahun 2008 periode pertama Pemerintah Aceh paska damai," tambah mantan aktivis ini.
MTA mengaku sebenarnya Pemerintah Aceh malas berpolemik di media namun disebabkan pernyataan yang dinilai tendensius dan reaksioner maka penting untuk ditanggapi terbuka.
"Semua kita berpikir untuk kebaikan Aceh, maka biasakan bertindak dan bersatu untuk mewujudkan Aceh yang lebih baik. Hindari anasir-anasir jahat dalam pragmatisme politik," demikian MTA.
Sebelumnya, politikus PKS itu menuding Pemerintah Aceh lalai dalam menjaga empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarakan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dituding Lalai Hingga Empat Pulau Diklaim Masuk Sumut, Begini Tanggapan Pemerintah Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.