Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA 2 Gadis Remaja Dirudapaksa 8 Pemuda di Bener Meriah, Beraksi Dalam Gudang Durian Selama 3 Hari

Kasus 2 gadis remaja dirudapaksa 8 pemuda terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in FAKTA 2 Gadis Remaja Dirudapaksa 8 Pemuda di Bener Meriah, Beraksi Dalam Gudang Durian Selama 3 Hari
Dok.Polres Bener Meriah
Polisi saat merilis kasus 2 gadis remaja dirudapaksa 8 pemuda di kabupaten Bener Meriah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 2 gadis remaja dirudapaksa 8 pemuda terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dilaporkan, korbannya sebut saja bernama Bunga (15) dan Mawar (16).

Sementara pelakunya paling tua berumur 24 hingga paling kecil tergolong masih di bawah umur.

Para pelaku beraksi dalam gudang durian selama 3 hari.

Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews dan website resmi Polres Bener Meriah, Senin (23/5/2022):

Baca juga: Malu Jadi Korban Rudapaksa, Siswi SMP di Medan Tak Ikut Ujian Kelulusan

Awal kasus

Kasus ini bermula saat orangtua korban melapor kejadian ini kepada Kasat Narkoba Polres Bener Meriah.

Berita Rekomendasi

Saat itu, petugas kebetulan sedang melakukan pendalaman kasus lain di kawasan tersebut.

Laporan kemudian dilanjutkan ke Satreskrim Polres Bener Meriah.

Tak butuh waktu lama, 2 jam setelah laporan masuk para pelaku berhasil diamankan.

Kedelapan pelaku diciduk saat berada di rumahnya masing-masing.

Kedelapan tersangka berinisial ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan seorang anak masih berusia 17 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 helai baju kemeja lengan panjang, 1 satu helai celana panjang jenis kulot, dan satu helai tangtop berbahan renda berwarna hitam tanpa merk.

Baca juga: Viral Kasus Rudapaksa Mandeg 2 Tahun, ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng

Kronologi kejadian

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, didampingi Wakapolres, Kompol Adi Sofyan, Kabag Ops Kompol Syabirin, dan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasmi, menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di Polres setempat, Sabtu (21/5/2022)
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menggelar konferensi pers terkait perkara rudapaksa terhadap anak di bawah umur, di Polres setempat, Sabtu (21/5/2022) (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto membeberkan kronologi dari kasus ini.

Semua berawal saat Bunga dan Mawar dibawa oleh seorang korban yang berumur 17 tahun ke gudang durian.

"Selanjutnya, baru satu per satu pelaku lain datang ke lokasi itu dan secara bergantian mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban selama tiga hari dua malam," beber Indra.

Para pelaku beraksi selama tiga hari dua malam, terhitung sejak tanggal 17-19 Mei 2022.

"Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak,” tutup Indra.

Baca juga: 4 Kali Rudapaksa Keponakan di Kamar Mandi Masjid dan Rumah, Pria Asal Lampung Selatan Ditangkap 

Komentar Anggota DPRA

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani mengapresiasi kesigapan pihak Kepolisian Resor Bener Meriah dalam kasus ini.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bener Meriah atas keberhasilan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bener Meriah,” ujarnya.

Di sisi lain, Darwati sangat menyayangkan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih saja terjadi.

“Membaca kronologis kejadiannya, rasanya sangat menyayat hati, rasanya gak mungkin kejadian seperti itu terjadi di Aceh,” ucap wanita kelahiran Kabupaten Bireuen ini.

Menurutnya, ini lah alasan mengapa dirinya begitu fokus dalam membahas revisi Qanun Jinayat agar kasus seperti itu tidak terulang di Aceh.

“Pasal pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam Qanun Jinayat terus dikejar pembahasannya oleh Komisi I DPR Aceh,” tukasnya.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau

Anggota DPRA, Darwati A Gani
Anggota DPRA, Darwati A Gani (SerambiNews.com/Istimewa)

“Kami sudah melakukan beberapa diskusi terfokus dengan sejumlah pihak agar nantinya revisi kedua pasal ini benar-benar bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memberikan perlindungan kepada korban, baik dari sisi penanganan dan pemulihannya,” ungkap Darwati.

Namun, pesan Darwati, yang perlu ditekan adalah pendidikan dalam keluarga dan masyarakat agar tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual harus sama-sama dilawan.

“Jangan ada yang membenarkan pelaku dan menyalahkan korban,” tandas Darwati.

Apalagi, sebut Darwati, dalam keterangan polisi, pelaku kasus ini adalah tujuh orang pemuda dan satu orang pelaku anak.

“Yang membuat kita miris, korban digilir bergantian selama tiga hari dua malam,” ucapnya prihatin.

“Mereka benar-benar kejam. Tidak ada satu pun yang berusaha untuk menolong korban. Mereka patut mendapat hukuman yang berat,” tandas Darwati geram.

Untuk itu, dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk betul-betul membantu korban kasus tersebut.

“Saya berharap Pemkab Bener Meriah membantu korban, baik dari sisi pendampingan secara hukum dan juga mendampingi untuk pemulihan fisik dan psikisnya,” harap Darawti A Gani.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus 2 Gadis Remaja Digilir 8 Pemuda Bikin Anggota DPRA Miris & Prihatin, Darwati: Menyayat Hati 

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Budi Fatria)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas