Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tak Mau Diajak Rujuk, Suami di Jember Aniaya Istri, Korban Derita Luka Sajam

Kasus seorang suami tega aniaya istrinya dengan senjata tajam terjadi di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Tak Mau Diajak Rujuk, Suami di Jember Aniaya Istri, Korban Derita Luka Sajam
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi seorang suami aniaya istri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami tega aniaya istrinya dengan senjata tajam terjadi di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial MHL.

Pria 40 tahun itu kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara akibat lukanya, korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono membenarkan kasus ini.

Baca juga: Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun Hingga Tewas di Karawang Terungkap, Pelaku Mengaku Kesal

Ia mengatakan, latar belakang penusukan karena MHL marah, setelah sang istri tidak mau diajak rujuk.

Pasangan suami istri tersebut memiliki persoalan keluarga.

Berita Rekomendasi

Sudah dua bulan terakhir, keduanya pisah ranjang, meskipun belum bercerai secara resmi.

Beberapa hari lalu, dia mengajak sang istri berbaikan, dan rujuk. Namun permintaan itu ditolak oleh sang istri.

"Suami ini mengajak rujuk. Tetapi si istri menolaknya," ujar Istiono, Jumat (20/5/2022).

Mendengar jawaban sang istri, MHL emosi. Dia pun mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya.

Secara membabibuta, MHL mengarahkan pisau ke perut dan wajah sang istri.

Baca juga: Tak Terima Bajunya untuk Lap Air Kencing, Remaja di Kukar Tega Aniaya Neneknya, Wajah Korban Memar

Akibatnya, perempuan berusia 37 tahun tersebut mengalami luka robek di perut, pipi, kepala, dan tangan.

Sang istri berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.

Warga langsung menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.

Sedangkan MHL melarikan diri. Dua hari setelah kejadian, polisi bisa membekuknya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.

Pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jember Berdarah, Nasib Istri Berubah Tragis karena Ulah Suami, Teriakan Korban Bikin Warga Geger

(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas