Polisi Ditembak Saat Gerebek Narkoba di Sumsel: Pelaku Gunakan Laras Panjang, Dijerat Pasal Berlapis
Jamari mengaku tidak tahu kalau orang yang dia tembak menggunakan senjata rakitan itu adalah polisi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Niat hati ingin melindungi anaknya yang dikerumuni orang, Jamari (57) kemudian melepaskan tembakan.
Tembakannya itu mengenai Briptu Khairul Candra. Karena perbuatannya itu, Jamari akan dijerat pasal berlapis.
Jamari mengaku tidak tahu kalau orang yang dia tembak menggunakan senjata rakitan itu adalah polisi.
Ditangkap polisi
Anggota Polres Musi Rawas telah mengamankan tersangka Jamari, warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Jamari adalah tersangka pelaku penembakan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Briptu Khairul Candra saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Baca juga: Polres Lamongan Jatim Tangkap 2 Perempuan Karena Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
"Alhamdulillah, kita telah berhasil mengamankan tersangka berinisial J (Jamari), pada Minggu (22/5/2022) bersama masyarakat, anggota polisi di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartomo di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5/2022).
Dikatakan, penangkapan berlangsung dengan kondusif dan tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Pada saat proses penangkapan, kita kembali bersyukur, bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan, dan ikut anggota polisi bersama dengan keluarga dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Dikatakan, terkait penembakan yang dilakukan tersangka Jamari dan mengenai salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, maka yang bersangkutan dapat dikenai pasal berlapis.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini J (Jamari) dikenai pasal 338 KUHP junto pasal 53 percobaan pembunuhan. Kemudian pasal 213 ayat 2 KUHP yaitu melawan petugas saat melaksanakan tugas hingga mengakibatkan luka berat. Selanjutnya pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," kata kapolres.
Baca juga: Diultimatum, Kapolres Musi Rawas Minta Bandar Narkoba Penembak Anak Buahnya Serahkan Diri
Sementara itu, tersangka Jamari ditangkap karena kasus penembakan terhadap salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat anggota melakukan penggerebekan bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Dia menembak karena melihat anaknya, berinisial F ditangkap bersama teman anaknya Hengki. Karena salah seorang anggota kena tembak, sehingga fokus anggota terpecah, kesempatan itu kemudian dimanfaatkan F dan Hengki melarikan diri. Adapun tersangka Hengki, kemudian berhasil ditangkap kembali pada Sabtu (21/5/2022).
Sehari kemudian, Minggu (22/5/2022) tersangka Jamari juga berhasil diamankan. Sementara tersangka F, masih terus diburu bersama dengan bandar narkoba lainnya yang sudah jadi target Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Tidak tahu tembak polisi
Jamari mengaku, sebelum kejadian itu, dia sedang berada di kebun. Saat dia pulang dari kebun, pada Kamis (19/5/2022) petang itu, dia melihat anaknya (inisial F) dikerumuni sekelompok orang (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas-red).
Jamari kemudian mengarahkan senjata api rakitan laras panjang (jenis kecepek) yang dibawanya dari kebun kearah sekelompok orang tersebut.
Tembakan yang dilepaskannya mengenai Briptu Khairul Candra.
Baca juga: Warga Musi Rawas Tewas Ditembak di Kebun Karet, Pelaku Menyerahkan Diri
"Aku balik dari kebun, kulihat anak aku dikerumuni orang. Aku asal acung (tembak) bae, aku dak tahu kalau itu polisi," kata Jamari.
Dikatakan, setelah menembak, dia kemudian kabur kearah sungai. Lalu dia membuang senjata api rakitan miliknya ke sungai tersebut. Setelah itu dia bersembunyi, setelah mengetahui bahwa yang ditembaknya adalah anggota Polres Musi Rawas.
"Habis itu (menembak) aku turun ke sungai, senjata aku buang ke sungai. Lalu aku pergi," kata Jamari.
Setelah bersembunyi beberapa hari dari kejaran polisi, Jamari kemudian berhasil diamankan pada Minggu (22/5/2022). Dia berhasil diamankan oleh anggota Polres Musi Rawas ditempat keluarganya di Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan. Lalu dia dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.
Bantah anak pengedar narkoba
Jamari mengaku memang anaknya tersebut selama ini kerap mengkonsumsi narkoba. Namun dia membantah anaknya seorang bandar narkoba.
"Kalau makai, iya. Tapi kalau bandar (narkoba) tidak," katanya.
Baca juga: Satu Keluarga di Jambi Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi, 3 Senjata Api
Sementara itu, selain berhasil mengamankan Jamari, satu hari sebelumnya, yaitu Sabtu (21/5/2022) anggota Polres Musi Rawas juga telah menangkap Hengki Tornando (28) warga Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Hengki ini sebelumnya telah ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat melakukan penggerebekan di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Selain Hengki, saat itu anggota juga berhasil mengamankan F (anak dari Jamari). Namun karena terjadi penembakan yang dilakukan Jamari dan mengenai salah seorang anggota Satres Narkoba, Briptu Khairul Candra, maka konsentrasi anggota terpecah dan fokus melakukan penyelamatan terhadap Bripka Khairul Candra. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Hengki dan F, untuk kabur dan lolos dari penangkapan. (sp/ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jamari Pria Paruh Baya Penembak Polisi di Musi Rawas Dikenai Pasal Berlapis
dan
'Aku Dak Tahu Kalau Itu Polisi', Pengakuan Pria Paruh Baya Penembak Polisi di Musi Rawas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.