Didorong Pengedar Sabu yang akan Ditangkap, Personel Polres Padangsidimpuan Jatuh ke Jurang 10 Meter
Di dalam proses penangkapan itu, petugas juga sempat mendapat lemparan batu dari beberapa oknum warga yang diduga tidak senang akan keberadaan petugas
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PADANGSIMPUAN - Penangkapan pengedar narkotika berinisial, ARN (26) sempat diwarnai perlawanan dengan tersangka, Kamis (19/5/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Bahkan, pelaku yang merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara mendorong salah satu polisi hingga jatuh ke jurang sedalam 10 meter.
"Tersangka ARN merupakan TO (target operasi) oleh petugas," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Res Narkoba AKP Sammailun Pulungan, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan petugas hendak mengamankan seorang terduga bandar narkoba yang juga menjadi TO berinsial M.
Petugas mendapat informasi, bahwa M hendak melakukan transaksi narkoba di sekitar Pemakaman di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 3 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi Diamankan
Nahas, lanjut Kasat, mengetahui kedatangan petugas, M buru-buru kabur dan berhasil meloloskan diri dari sergapan.
Rupanya, di sekitar lokasi, petugas melihat ARN yang diduga hendak melakukan transaksi dengan M.
"Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka ARN," imbuh Kasat.
Namun, saat hendak diamankan, ternyata ARN berupaya meloloskan diri dari petugas.
Bahkan, ARN sempat mendorong seorang personel, Bripka Fadli Arisandi, hingga keduanya terperosok ke dalam jurang.
Ketika terjatuh, ARN coba melarikan diri hingga petugas terpaksa menghadiahinya timah panas.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka ARN," jelas Kasat.
Di dalam proses penangkapan itu, petugas juga sempat mendapat lemparan batu dari beberapa oknum warga yang diduga tidak senang akan keberadaan petugas.
Lalu, masih dikatakan orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, petugas membawa ARN ke RSUD Kota Padangsidimpuan, guna mendapatkan perawatan medis.
Kasat menerangkan, selain mengamankan ARN, petugas juga menyita barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,14 Gram dan sebungkus kotak rokok milik ARN.
Atas perbuatannya, ARN akan diproses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35/2009 tentang narkotika. (akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Personel Polres Jatuh ke Jurang 10 Meter saat Tangkap Pengedar Sabu