Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Anak Kepala Dinas di Luwu Sulsel Jalani Sidang Tuntutan
Anak dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu, Bustan dijerat Undang-undang (UU) Minerba tentang pertambangan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Adeh Aryanto Bustan alias Ade bin Bustan, tersangka kasus tambang galian C ilegal ditahan Kejaksaan Negeri Luwu setelah berkas perkaranya dilimpahkan Polres ke Kejaksaan.
Ade merupakan anak dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu, Bustan.
Ade dijerat Undang-undang (UU) Minerba atau UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang Pertambangan.
Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Ade akan dituntut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Belopa hari ini.
Sebagai informasi, Ade diringkus Polres Luwu pada Oktober 2021 lalu.
Ade terbukti melakukan penambangan galian C di wilayah Bajo tanpa izin atau secara ilegal.
Baca juga: Nasib Briptu Hasbudi, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Dedi mengatakan, Ade ditahan setelah berkasnya P21 tahap dua.
"Tersangka kami tahan bersama barang bukti," kata Dedi, Selasa (24/5/2022).
Hari ini perkara yang melibatkan Ade kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Hari ini perkaranya kembali kami sidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan," katanya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah alat berat excavator, truk, dan buku ceker.
Seluruh barang bukti ini diamankan di Kejari Luwu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Kepala Dinas Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Luwu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.