Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Personel Polisi Disanksi Demosi Hingga Tak Terima Gaji Berkala

Polda Sumut menyatakan lima personelnya itu tidak terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Personel Polisi Disanksi Demosi Hingga Tak Terima Gaji Berkala
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Dodi Santoso, masuk 12 Februari pagi tahun 2018 dan tewas di hari yang sama.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U yang terjadi pada tahun 2015 lalu.

Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Berita Rekomendasi

Keluarga korban menolak makam U dibongkar. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Personel Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji karena Kasus Kerangkeng Terbit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas