Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Personel Polisi Disanksi Demosi Hingga Tak Terima Gaji Berkala
Polda Sumut menyatakan lima personelnya itu tidak terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas.
Editor: Dewi Agustina
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Dodi Santoso, masuk 12 Februari pagi tahun 2018 dan tewas di hari yang sama.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Keluarga korban menolak makam U dibongkar. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Personel Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji karena Kasus Kerangkeng Terbit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.