Oknum Anggota Polres Musi Rawas Utara Diamankan, Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Oknum polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Oknum anggota polisi berinisial DA (30), bertugas di Polres Muratara.
Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (23/5/2022).
Penangkapan itu berdasarkan laporan bahwa DA berbuat asusila anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi, membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila.
"Sedang jalani pemeriksaan, kami sampikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan," kata Ferly pada TribunSumsel.com, Senin (23/5/2022) malam.
Ferly mengatakan Polres Muratara menyerahkan sepenuhnya kasus oknum polisi itu ke Polres Lubuklinggau mengingat lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Baca juga: Berbuat Asusila terhadap Balita, Pak RT di Tanjungbatu Karimun Dikenai Pasal Berlapis
Polres Muratara, ucapnya, tidak akan intervensi dan ia juga tak mungkin melindungi anggota yang bersalah.
"Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah.
Tidak ada anak emas dan lain sebagainya.
Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya," kata dia.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.
Ia mengaku sebagai pimpinan belum menerima laporan dari anggotanya.
"Sampai saat ini kita belum terima laporannya, nanti saya tanya anggota dulu ya," kata Harissandi. (Eko Hepronis/Rahmat Aizullah)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Anggota Polres Muratara Dikabarkan Diperiksa Polres Lubuklinggau, Usai Diduga Berbuat Asusila