Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Kode Etik, Oknum Polisi yang Aniaya Bocah SD di Baubau Dijatuhi Hukuman Demosi 

Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral karena bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Langgar Kode Etik, Oknum Polisi yang Aniaya Bocah SD di Baubau Dijatuhi Hukuman Demosi 
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral karena bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.

Oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kepolian Resor (Polres) Baubau tersebut resmi dijatuhi hukuman.

Sebelumnya aksi Brigpol FZ yang menganiaya bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku sekokah dasar (SD), viral di media soaial.

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Senin (18/4/2022).

Aksi Brigpol FZ kala itu terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Remaja Laki-laki di Nunukan Depresi Berat, Jadi Korban Pelecehan Teman Wanitanya Berulang Kali

Baca juga: Korban Kini Depresi, Kisah Lengkap Pelajar Penerima Beasiswa di Kaltara Dirudapaksa Wanita 43 Tahun

Karena aksi kekerasan tersebut, Brigpol FZ dijatuhi hukuman Kode Etik Profesi Polri.

Hukum itu berdasarkan sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolres Baubau.

Berita Rekomendasi

Brigpol FZ terbukti bersalah. Ia diberi sanksi demosi atau dipindah tugaskan selama 2 tahun di Polres Buton Utara.

"Hasil putusan sidang kode etik dan profesi adalah dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda (bersifat demosi) selama 2 ke Polres Buton Utara," ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Selasa (24/5/2022).

Kata Erwin, Brigpol FZ menjalani sidang kode etik dan profesi di Polres Baubau pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Tepatnya sebulan setelah kejadian penganiayaan itu terjadi.

Untuk diketahui, demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Demosi juga adalah salah satu hukuman bagi anggota polri yang terbukti melanggar kode etik dan profesi.

Baca juga: Viral Video Polisi Berpangkat Brigadir Aniaya Bocah SD di Baubau, Emosi Mobilnya Disenggol Sepeda

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Bocah SD Karena Mobil Tersenggol Sepeda, Ini Respons Kapolres

Sebelumnya, Brigpol FZ sempat viral di media sosial akibat terekam CCTV saat menganiaya bocah 10 tahun bernama Haikal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas