Langgar Kode Etik, Oknum Polisi yang Aniaya Bocah SD di Baubau Dijatuhi Hukuman Demosi
Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral karena bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.
Editor: Theresia Felisiani
Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat sepeda yang dikendarai Haikal tak sengaja menyenggol mobil Brigpol FZ.
Akibat dari penganiayaan itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menyambangi rumah Haikal, untuk secara langsung mengucapkan permintaan maaf atas ulah dari oknum anggotanya.
Detik-detik Aniaya Bocah SD
Sebelumnya diberikan, video viral memperlihatkan seorang oknum polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.
Tindakan oknum polisi itu terekam CCTV salah satu rumah warga di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Senin (18/4/2022).
Oknum polisi itu berinisial FZ berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio, Kota Baubau.
Sementara korban sendiri berinisial HK (10), merupakan murid yang masih mengenyam pendidikan kelas 4 di bangku sekolah dasar di Kota Baubau.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedaung, Janda di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Nikah di Polres Mojokerto Kota, Tahanan Narkoba Pakai Blazer, Mempelai Wanita Pakai Kebaya Putih
Dalam video CCTV berdurasi 1 menit 26 detik tampak seorang bocah mengendarai sepeda.
Sementara dari arah berlawanan, datang mobil sedan berwarna merah yang dikendarai Brigadir FZ itu.
Sepeda yang dikemudikan HK kemudian menyenggol sisi kanan mobil, sontak roda empat itu berhenti.
Korban kemudian menghampiri Brigadir FZ, namun HK disambut dengan aksi penganiayaan.
Brigadir FZ awalnya menjewer telinga korban sambil menggiring ke pinggir jalan, lalu memukul pipi, perut dan menendang HK.
Tindakan represif aparat kepolisian itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
"Ya, benar. Pelaku yang diduga oknum anggota (polisi) tersebut sekarang sudah kami amankan," kata Erwin Pratomo saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Selasa (19/04/2022).
Menurut Erwin, Brigadir FZ saat menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bau Bau.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Polisi di Baubau yang Viral Bogem Bocah SD Terbukti Langgar Kode Ektik, Resmi Dijatuhi Hukuman,