Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Kode Etik, Oknum Polisi yang Aniaya Bocah SD di Baubau Dijatuhi Hukuman Demosi 

Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral karena bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Langgar Kode Etik, Oknum Polisi yang Aniaya Bocah SD di Baubau Dijatuhi Hukuman Demosi 
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU - Brigpol FZ, oknum Polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang viral karena bogem seorang bocah terbukti melanggar kode etik.

Oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Kepolian Resor (Polres) Baubau tersebut resmi dijatuhi hukuman.

Sebelumnya aksi Brigpol FZ yang menganiaya bocah berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku sekokah dasar (SD), viral di media soaial.

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Senin (18/4/2022).

Aksi Brigpol FZ kala itu terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Remaja Laki-laki di Nunukan Depresi Berat, Jadi Korban Pelecehan Teman Wanitanya Berulang Kali

Baca juga: Korban Kini Depresi, Kisah Lengkap Pelajar Penerima Beasiswa di Kaltara Dirudapaksa Wanita 43 Tahun

Karena aksi kekerasan tersebut, Brigpol FZ dijatuhi hukuman Kode Etik Profesi Polri.

Hukum itu berdasarkan sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolres Baubau.

Berita Rekomendasi

Brigpol FZ terbukti bersalah. Ia diberi sanksi demosi atau dipindah tugaskan selama 2 tahun di Polres Buton Utara.

"Hasil putusan sidang kode etik dan profesi adalah dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda (bersifat demosi) selama 2 ke Polres Buton Utara," ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Selasa (24/5/2022).

Kata Erwin, Brigpol FZ menjalani sidang kode etik dan profesi di Polres Baubau pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Tepatnya sebulan setelah kejadian penganiayaan itu terjadi.

Untuk diketahui, demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Demosi juga adalah salah satu hukuman bagi anggota polri yang terbukti melanggar kode etik dan profesi.

Baca juga: Viral Video Polisi Berpangkat Brigadir Aniaya Bocah SD di Baubau, Emosi Mobilnya Disenggol Sepeda

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Baubau Aniaya Bocah SD Karena Mobil Tersenggol Sepeda, Ini Respons Kapolres

Sebelumnya, Brigpol FZ sempat viral di media sosial akibat terekam CCTV saat menganiaya bocah 10 tahun bernama Haikal.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi akibat sepeda yang dikendarai Haikal tak sengaja menyenggol mobil Brigpol FZ.

Akibat dari penganiayaan itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menyambangi rumah Haikal, untuk secara langsung mengucapkan permintaan maaf atas ulah dari oknum anggotanya.

Detik-detik Aniaya Bocah SD

Sebelumnya diberikan, video viral memperlihatkan seorang oknum polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.

Tindakan oknum polisi itu terekam CCTV salah satu rumah warga di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Senin (18/4/2022).

Oknum polisi itu berinisial FZ berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor atau Polsek Wolio, Kota Baubau.

Sementara korban sendiri berinisial HK (10), merupakan murid yang masih mengenyam pendidikan kelas 4 di bangku sekolah dasar di Kota Baubau.

Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedaung, Janda di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Nikah di Polres Mojokerto Kota, Tahanan Narkoba Pakai Blazer, Mempelai Wanita Pakai Kebaya Putih 

Dalam video CCTV berdurasi 1 menit 26 detik tampak seorang bocah mengendarai sepeda.

Sementara dari arah berlawanan, datang mobil sedan berwarna merah yang dikendarai Brigadir FZ itu.

Sepeda yang dikemudikan HK kemudian menyenggol sisi kanan mobil, sontak roda empat itu berhenti.

Korban kemudian menghampiri Brigadir FZ, namun HK disambut dengan aksi penganiayaan.

Brigadir FZ awalnya menjewer telinga korban sambil menggiring ke pinggir jalan, lalu memukul pipi, perut dan menendang HK.

Tindakan represif aparat kepolisian itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.

"Ya, benar. Pelaku yang diduga oknum anggota (polisi) tersebut sekarang sudah kami amankan," kata Erwin Pratomo saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Selasa (19/04/2022).

Menurut Erwin, Brigadir FZ saat menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bau Bau.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Polisi di Baubau yang Viral Bogem Bocah SD Terbukti Langgar Kode Ektik, Resmi Dijatuhi Hukuman

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas