Sahabat Polisi Indonesia Puji Pengungkapan Jaringan Narkoba 41,4 Kg Sabu-sabu Di Sumbar
Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp 62,1 miliar pada pertengahan Mei 2022, lalu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi berhasil mengungkap peredaran 41,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp 62,1 miliar pada pertengahan Mei 2022, lalu.
Sebanyak 8 tersangka yang berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sudah diamankan Polda Sumbar.
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh pun memuji penangkapan dan pengungkapan peredaran jaringan penjual sabu-sabu di Sumatera Barat itu.
Fonda mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polri semakin serius memerangi jaringan narkoba.
“Biar semua pihak tahu, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ragu-ragu memberantas jaringan narkoba. Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Bukittinggi memahami betul perintah Kapolri,” kata Fonda dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Fonda pun meminta tindakan berani seperti ini bisa dilakukan oleh seluruh anggota Polri di wilayah Indonesia.
Pasalnya, narkoba memang menjadi ancaman utama bagi perkembangan generasi masa depan di Indonesia.
Baca juga: Gary Iskak Diamankan atas Kasus Narkoba, sang Istri Tulis Pesan Haru: Kami Dapat Melewati Ini Semua
"Kita butuh tindakan-tindakan berani semacam ini. Melawan jaringan narkoba itu berarti menyelamatkan anak-anak kita dan keluarga sendiri. Semoga tindakan ini menginsipirasi Polda dan Polres lainnya di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.
Secara khusus, ungkapnya, Sahabat Polisi Indonesia pun mengapresiasi kerja Polda Sumbar dan Polres Bukit Tinggi.
Karena, selain membutuhkan keberanian, keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba juga mutlak memerlukan kecerdasan.
“Penghormatan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara atas kerja-kerja dan keberaniannya tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram/Kg.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.
"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat," kata Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kata dia, pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.