Fakta Driver Taksi Online di Samarinda Dirampok Penumpangnya, Motif Butuh Uang Bayar Cicilan Motor
Kasus driver taksi online dirampok oleh penumpangnya sendiri terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Motif butuh uang bayar cicilan motor.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus driver taksi online dirampok oleh penumpangnya sendiri terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dilaporkan yang menjadi korbanya bernama Masrukhi (57), warga Bengkuring Samarinda Utara.
Sementara pelakunya pemuda 22 tahun AA (22) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Motif kasus ini pelaku membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Berikut informasi lengkapnya dihimpun dari TribunKaltara.com dan website Polresta Samarinda, Kamis (26/5/2022):
Baca juga: Begal Perampas Tas Emak-Emak Tewas Diamuk Massa di Bandung, Sempat Tak Sadarkan Diri
Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat pelaku pura-pura memesan taksi online pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 13.30 Wita.
Titik penjemputan berada di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Saat itu, pelaku meminta diantar ke Jalan Kahoi 10, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pelaku kemudian tiba-tiba menyerang korban di tengah-tengah perjalanan.
Pelaku melukai korban dengan pisau yang sudah ia persiapkan sebelumnya.
Korban lantas berteriak Rampok berkali-kali sehingga pelaku panik dan keluar dari mobil.
Pelaku selanjutnya kabur ke arah Pasar Kedondong dan berhasil diamankan anggota kepolisian dari Polsek Sungai Kunjang dan dibantu warga.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka bahu kanan, kiri, jari tangan, dan leher.
Baca juga: Cerita Warga yang Berhasil Selamat dari Aksi Begal di Lumajang: Tancap Gas ke Permukiman
Motif pelaku
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, motif pelaku saat melakukan aksinya untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Awalnya tersangka mengira bisa dapat uang banyak tapi hanya ada uang sekitar 100.000 dan sudah nego mau diberikan dan berhasil keluar pelaku diamankan warga," kata Kapolresta.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal dan bukan residivis.
"Dia perlu uang, ada masalah pekerjaan kemudian ada hutang cicilan motor, dan ambil jalan pintas melakukan aksi nekat melukai driver online.
Sebenarnya driver online sempat bernegosiasi dengan pelaku, dengan mengatakan akan memberikan uang di luar mobil.
Dan saat kesempatan diberikan waktu oleh korban maka korban berteriak minta pertolongan warga ,pelaku lari dan diamankan warga," tutur Kapolresta.
Akibat niat dan perbuatannya AA disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltara.com/Nevrianto Hardi Prasetyo)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.