Penyekapan Bocah Berumur 12 Tahun di Purbalingga, Kapolres Duga Ada Tindak Pidana Pencabulan
Kondisi korban saat ini sehat dan dapat dimintai keterangan begitu pula tersangka juga sehat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Warga di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga digemparkan seorang pria diduga melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur, Jumat (27/5/2022) dini hari.
Warga kemudian mengepung rumah pria yang menjadi terduga penyekapan seorang anak perempuan berumur 12 tahun.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan saat ini polisi masih melakukan upaya pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini berawal dari adanya informasi anak hilang, kemudian polisi dan Basarnas sempat melakukan pencarian tapi dihentikan.
Sesaat setelah dihentikan kapolsek mendapat info anak itu berada di rumah AS si tersangka," ujar Kapolres kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Warga Kepung Rumah Terduga Penyekapan Anak Perempuan, Evakuasi Pelaku Berlangsung Dramatis
Kapolres mengatakan sampai disana petugas mendapati sudah banyak warga berkumpul dan seperti akan menghakimi tersangka.
Namun akhirnya petugas segera membawa korban dan tersangka ke Rumah sakit untuk dicek kesehatannya.
Kondisi korban saat ini sehat dan dapat dimintai keterangan begitu pula tersangka juga sehat.
Terkait dengan motifnya sendiri polisi masih mendalaminya.
Namun informasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaku mengikat korban di dalam rumah hal itu tidak benar.
"Kalau diikat itu tidak benar tapi mereka berada di dalam rumah dan hanya berdua.
Penyekapan tujuannya apa masih didalami," terangnya.
Tersangka sendiri adalah seorang petani yang tinggal sendiri di rumah tersebut.
Baca juga: Petani di Banjarnegara Jadi Korban Salah Tembak Pemburu Babi Hutan
Pihaknya akan melakukan pendamping secara psikologi.
Kapolres mengatakan memang ada dugaan pencabulan terhadap korban dan saat ini polisi masih menunggu hasil visum.
Adapun barangbukti yang diamankan adalah satu buah handphone, dan baju tersangka.
Pelaku dijerat pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jo 287 KUHP.
Adapun ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul HEBOH! Kabar Penyekapan Bocah Dibawah Umur di Kutasari Purbalingga, Ini Kata Kapolres