Walhi Minta Penegakan Hukum Kasus Dugaan Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tidak Boleh Tebang Pilih
Gakkum Kemen LH dan Kehutan harus membongkar ke akar-akarnya dan siapapun pelaku harus ditindak agar tak terulang
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh meminta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta dalam penegakan hukum kasus dugaan perdagangan kulit harimau tidak boleh ada tebang pilih.
Gakkum Kemen LH dan Kehutan harus membongkar ke akar-akarnya dan siapapun pelaku harus ditindak agar tak terulang lagi kasus kejahatan lingkungan di Tanah Rencong masa akan datang.
Hal ini disampaikan Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin setelah beredar kabar adanya penangkapan dua pelaku dugaan perdagangan kulit harimau di Bener Meriah oleh Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK Sumatera, dua orang yang diamankan yaitu, S (44) dan A (41).
Belakangan diketahui, inisial A disebut-sebut bernama Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.
Baca juga: Pilar Batas Aceh Tamiang-Langkat Mulai Dipasang, Lokasi Merupakan Jalur Perlintasan Gajah
Satu sisi, Shalihin mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah menangkap pelaku perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.
Menurutnya kasus ini bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar mafia perdagangan satwa di lindungi yang beroperasi di Serambi Makkah, baik lintas provinsi maupun antar negara.
Di sisi lain, Shalihin juga meminta Gakkum KLHK agar mampu mengungkap ke publik aktor utama dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Aceh.
“Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi,” tegas Shalihin.
Menurutnya, keterbukaan itu penting agar publik dapat melihat kebenaran, bahwa selama ini ada mafia perdagangan satwa dilindungi di Aceh. Termasuk menjadi bukti bahwa penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, siapapun yang bersalah akan berhadapan dengan hukum.
"Balai Gakkum KLHK agar transparan dalam pengungkapan kasus ini. Segera ungkap siapa dalang utama peredaran satwa liar yang sangat dilindungi ini. Selain itu harus ada upaya konkret untuk mengungkap mata rantai peredaran satwa liar di Aceh," katanya.
"Jadi Balai Gakkum KLHK harus membongkar juga aktor utama, jangan hanya pelaku lapangan saja, kalau pelaku utama tidak ditangkap, kasus serupa dipastikan akan terulang lagi," tambah Shalihin.
Walhi Aceh bersama dengan masyarakat sipil lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap membantu penegak hukum.