Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diam-diam Rekam dan Sebarkan Video Asusila dengan Pacar, Pria di Madiun Ini Bakal Terima Nasib

ASB (18) kini bernasib tidak jelas, setelah adegan bercintanya dengan sang pacar saat itu menyebar dan menggemparka warga Madiun, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diam-diam Rekam dan Sebarkan Video Asusila dengan Pacar, Pria di Madiun Ini Bakal Terima Nasib
Tribun Video
Ilustrasi video mesum. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -- ASB (18) kini bernasib tidak jelas, setelah adegan bercintanya dengan sang pacar saat itu menyebar dan menggemparka warga Madiun, Jawa Timur.

Sementara BWA (20) yang menyebarkan video bercinta dengan ASB kini terancam hukuman penjara.

Polisi turun tangan, setelah video perbuatan asusila mereka menyebar dan viral.

Berikut fakta-fakta lengkap dan kronologi kejadian peristiwa yang menghebohkan tersebut.

Setelah hubungan asmaranya dengan korban berinisial ASB (18) kandas, remaja berinisial BWA (20) malah menyebarkan video panas mereka hingga menjadi viral.

Baca juga: Video Polwan di Kupang Ancam Bunuh Warga, Berawal Rekam Razia Balap Liar, Berikut Klarifikasinya

Penyebaran konten tidak pantas itu sudah ditangani Polres Madiun, dan BWA juga sudah menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, video tersebut diambil pada bulan Agustus 2021 saat keduanya masih menjadi sepasang kekasih.

Berita Rekomendasi

Tetapi setelah putus, BWA iseng mengirim video itu kepada temannya, S, yang direkam di handphone (HP) pada Maret 2022.

Raja menambahkan, video tersebut diambil di rumah ASB di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

ASB tidak tinggal dengan kedua orangtuanya yang berada di Gresik, tetapi bersama kakeknya yang berjualan nasi goreng pada malam hari.

Saat rumah sedang sepi, BWA dan S bertamu ke rumah ASB.

Namun baru beberapa menit ngobrol tiba-tiba S keluar dengan alasan membeli sesuatu.

"Saat tinggal berdua tersebut pelaku memaksa korban berhubungan," kata Raja, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Modus Pura-pura Cek Tangki Bensin, Pemotor di Padang Jambret HP Milik Seorang Wanita, Videonya Viral

Saat kejadian terlarang itu, ternyata pelaku merekamnya tanpa sepengetahuan korban.

Pada Maret 2022, sekolah di mana ASB menuntut ilmu dikagetkan beredarnya video yang mirip dengan korban.

"Saat dikonfirmasi dengan sepengetahuan orangtuanya, korban mengakui jika yang ada di video tersebut adalah dirinya," lanjutnya.

Hal tersebut kemudian dikonfirmasikan ke BWA yang ternyata juga diakui juga.

Bahkan pelaku juga mengakui jika ia yang mengirimkan video tersebut ke salah satu temannya yaitu S, kemudian menjadi viral.

"Motifnya hanya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," jelas Raja.

Atas perbuatannya, BWA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun).

Baca juga: Geger Video Mesum Sepasang Pelajar SMA, Begini Tanggapan Disdikbud Kota Tegal

Pasal tersebut diterapkan karena hubungan keduanya dilakukan saat ASB masih di bawah umur. BWA dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Terakhir ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dengan hukum pidana paling lama enam tahun.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti/Tri Mulyono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Gadis Madiun Setelah Bercinta dengan Pacarnya di Rumah Kosong, Video Tersebar Viral,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas