2 Kali Tak Diberi Uang Kembalian, Pria di Palangkaraya Bawa Parang, Pukul dan Tendang Petugas SPBU
Terungkap motif penganiayaan yang dialami karyawan SPBU di Palangkaraya, karena pelaku mengaku dua kali isi bensin tak diberikan uang kembalian.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pegawai SPBU dianiaya, dipukuli dan ditendang oleh orang tak dikenal, Sabtu (28/5/2022) sore viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi saat seorang karyawan tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) milik pengendara yang sedang mengantri.
Tiba-tiba dari luar SPBU, datang seorang pria menggunakan motor jenis trail berbaju putih menghampirinya.
Lokasi tepatnya di SPBU Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Rindu Orangtua, Kakak Beradik Kabur dari Ponpes di Banten, Naik Kereta dan Kapal Modal Rp 6 Ribu
Karyawan SPBU korban penganiayaan tersebut sudah angkat bicara, membenarkan peristiwa yang menimpa dirinya hingga viral.
Setelah pelaku tertangkap dan dilakukan rangkaian penyelidikan terungkap motifnya.
Pelaku menganiaya korban karena beberapa kali isi bensin tidak diberi uang kembalian.
Video Viral di Medsos, Petugas SPBU G Obos Palangkaraya Dipukul & Ditendang Orang Tak Dikenal
Video Viral di media sosial (medsos) ramai ditonton dari rekaman CCTV memperlihatkan seorang petugas SPBU G Obos Palangkaraya dianiaya dipukuli dan ditendang oleh orang tak dikenal, Sabtu (28/5/2022) pagi.
Kejadian tersebut terjadi saat seorang petugas SPBU G Obos mengisi bahan bakar minyak (BBM) milik pengendara yang sedang mengantri.
Tiba-tiba dari luar SPBU G Obos, datang seorang pria menggunakan motor jenis trail berbaju putih menghampirinya.
Lokasi tepatnya di SPBU Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Petugas SPBU, Syahrani (46) membenarkan hal tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Jadi saya sedang bertugas melayani konsumen, kemudian dari belakang pelaku datang dan langsung memukul,” ujarnya pada Tribunkalteng.com, Sabtu (26/5/2022).
Ia mengatakan selain dipukul, dirinya juga ditendang saat telah terjatuh.
“Saya sama sekali tidak kenal dengan pelaku, tiba-tiba saja saya dipukul,” ujarnya.
Syahrani mengatakan, dirinya tidak kenal dan tidak memiliki masalah dengan pelaku.
Setelah memukul Syahrani, pelaku pun langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut.
Dalam video yang beredar, pelaku membawa parang yang diikat pada bagian pinggangnya.
Pelaku menggunakan topi dan membawa tas ransel dipunggungnya, dengan membawa senjata tajam (sajam).
Tak selang berapa lama usai memukul petugas SPBU tersebut dirinyapun langsung pergi meninggalkan korban yang masih tergeletak.
Baca juga: Pelajar SMP di Pringsewu Tiga Kali Jadi Korban Asusila, Pelaku Mengaku Terinspirasi Film
Bahkan seorang perempuan pengendara motor yang terlihat dalam rekaman CCTV, untuk mengisi BBM pun ketakutan dan mencoba menjauhi tempat kejadian pelaku memukul korban.
Setelah pemukulan dan tendangan dilancarkan oleh pelaku, kedua temannya mencoba menolong korban.
Namun hal tersebut harus terhenti karena pelaku hendak mengeluarkan parang yang dibawanya
Terungkap Motif Pemukulan Petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Dendam Uang Kembalian Tak Diberikan
Motif pemukulan oleh pria kaos putih membawa senjata tajam (sajam) jenis Mandau, di dua tempat di Kota Palangkaraya yang mendadak heboh dan viral di media sosial akhirnya terungkap.
Kejadian pertama pelaku memukul petugas SPBU G Obos dan kejadian kedua pelaku memukul penjaga toko pakaian di kawasan Pasar Payang di Kota Palangkaraya.
Diketahui pelaku berinisial MR (29), sudah diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pahandut.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati menjelaskan motif pelaku pemukulan yang viral tersebut.
“Motif pemukulan oleh pelaku karena, 2 kali ia mengisi bahan bakar minyak di SPBU G Obos namun uang kembalian tidak dikembalikan oleh operator,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
Kapolsek menambahkan, pelaku pun merencanakan untuk melakukan pemukulan pada petugas SPBU G Obos Syahrani (46).
Setelah itu, ia pun bergegas pergi setelah memukul dan menendang Syahrani hingga terjatuh.
Kemudian pelaku pergi dan menuju Pasar Besar, rencananya hendak membeli jaket di salah satu toko pakaian di Kompleks Pertokoan Payang Sari.
“Tetapi uang pelaku tak cukup, ia memaksa untuk mengambil jaket tersebut,” ujar Kompol Susilowati.
Pelaku diketahui sudah pernah melakukan hal tersebut, dengan memaksa para pedagang untuk memberikan jaket.
“Caranya ia menakut-nakuti pedagang dengan sebilah Mandau yang dibawanya dan berhasil. Pelaku pun mencoba menerapkan di Pasar Besar,” terangnya.
Namun upaya pelaku tak berhasil, lantaran mendapat perlawanan dari RM (32) dan masyarakat di sekitar lokasi.
Kapolsek Pahandut menjelaskan pelaku melakukan perlawanan saat hendak didamaikan oleh petugas.
Personel Polsek Pahandut dan Anggota Kodim, langsung mengamankan pelaku yang mengamuk tersebut.
Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan
Tersangka pelaku penganiyaan Petugas SPBU G Obos dan Penjual pakaian Pasar Payang Palangkaraya mendekam di kamar tahanan Mapolresta Palangkaraya.
Dia meringkuk di kamar tahanan setelah melakukan perbuatan melanggar hukum melakukan penganiyaan terhadap dua orang warga Palangkaraya.
Parahnya lagi, pemukulan yang dilakukannya 2 orang dalam sehari hanya berselang kurang lebih 4 jam dari kejadian pertama.
Tersangka berinisial MR (29) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya yang membuat resah warga,
Dua lokasi pemukulan dalam sehari, yakni SPBU G Obos dan Komplek Pertokoan Payang Sari Jalan Halmahera, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Korban ialah Operator SPBU, Syahrani (46) dan Penjaga Toko Baju, RM (32).
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan MR telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Tersangka telah memukul dan menendang saudara Syahrani, sedangkan korban RM dipukul dengan tangan kosong pada bagian kening,” ujarnya, Senin (30/5/2022).
Ia menambahkan, Unit Resmob Polsek Pahandut, bersama Piket SPKT dibantu warga mengamankan tersangka.
“Tersangka yang saat itu sedang membawa Mandau di Jalan A Yani di depan Gereja Pantai Kosta,” ucap Kapolsek.
Mandau yang dibawa pelaku, ditakutkan melukai warga yang sedang melintas di jalan tersebut dan menjadi korban.
“Tersangka MR tidak bisa di bujuk, kemudian anggota mengeluarkan tembakan peringatan. Pada akhirnya tersangka berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Pahandut,” terang Kompol Susilowati.
Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
Pelaku pemukulan Petugas SPBU G Obos dan Penjaga Toko Payang Sari Palangkaraya masih menjalani proses hukum kepolisian setempat, Senin (30/5/2022).
Tindakan pelaku yang melakukan pemukulan juga membawa Mandau, yang viral videonya di media sosial berdampak hukum. penganiayaan yang dilakukan membuatnya dikenakan pasal penganiayaan dan terancam 10 tahun penjara atas kelakuannya tersebut.
Pelaku berinisial MR (29) tersebut memukul seorang operator SPBU G Obos, Syahrani (46) secara membabi buta hingga korban terjatuh.
Tak hanya itu, setelah memukul korban, pelaku pun melayangkan tendangan kepada Syahrani yang telah terjatuh.
Bahkan 4 Jam setelah pemukulan di SPBU tersebut, MR bertolak ke Pasar Besar kembali berbuat ulah dengan melakukan pemukulan lagi.
Dia melakukan pemukulan di Komplek Pertokoan Payang Sari, Jalan Halmahera, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pelaku kembali berulah dengan meminta paksa jaket yang tergantung di kios pedagang, namun di tolak sehingga dia kembali memukul penjaga toko dengan tangan kosong pada bagian kening.
Akibatnya, MR pun harus diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan penganiayaan.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya, Senin (30/5/2022).
Bahkan saat diamankan, pelaku dilakukan pengecekan kesehatan oleh Unit Resmob Polsek Pahandut.
“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba,” ungkap Kompol Susilowati.
Ia pun menjelaskan kronologi terjadinya pemukulan pada Syahrani dan RM.
"Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korban Syahrani," kata Kapolsek Pahandut.
Sedangkan motif pemukulan yang terjadi pada RM (32) di Pasar Besar, karena saat pelaku memaksa mengambil jaket pedagang tanpa membayar di tolak oleh penjaga toko.
Pelaku tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.
"Kejadian tersebut pun membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Saat warga berusaha untuk melerai, pelaku malah mengambil mandau di sepeda motor miliknya," jelasnya.
Usai Aniaya Petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Pelaku MR Berulah Pukul Orang di Pasar Payang Sari
Setelah Video Viral terekam CCTV melakukan tindak penganiayaan pemukulan terhadap petugas SPBU G Obos Palangkaraya, Sabtu (28/5/2022) pagi.
Pelaku yang diketahui berinisial MR (29) kembali berulah di tempat berbeda di Kota Palangkaraya, dan melakukan pemukulan seorang korban berinisial RR (32) di toko pakaian Pasar Payang Sari, kawasan Pasar Besar.
Dengan kesigapan aparat keamanan, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut langsung menyergap dan mengamankan pelaku.
“Pelaku MR pun kami amankan setelah diketahui melakukan tindak penganiayaan pada dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Jalan G Obos dan toko pakaian kompleks Pasar Payang Sari Jalan Halmahera,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati.
Dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, kejadian tersebut terjadi tak lama berselang setelah kejadian pertama di SPBU G Obos, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pada saat itu korban yang sedang berjualan pakaian pada tokonya didatangi oleh pelaku, kemudian pelaku MR tiba-tiba mengambil jaket yang dijual pada toko itu dan membawanya pergi,” ungkap Kapolsek Pahandut.
Baca juga: Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Korbannya Trauma, Pelajar di Tanggamus Ditangkap Polisi
Tambah Kompol Susilawati, melihat barang dagangannya dibawa pergi, korban pun mengejar pelaku untuk mengambil jaket tersebut.
Namun tak disangka MR malah memukuli RR secara brutal hingga mengakibatkan luka memar di dahi korban.
“Saat peristiwa itu terjadi, warga setempat pun berbondong-bondong datang untuk menolong korban dan mengamankan pelaku, namun perlawanan pun dilakukan MR dengan mengayukankan sebilah parang yang dibawanya,” terangnya.
Menanggapi terjadinya peristiwa tersebut, Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya segera bergerak untuk mengamankan pelaku, hingga akhirnya MR pun berhasil digendang ke Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya. (tribun network/thf/TribunKalteng.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.