Buntut Aksi Penurunan Bendera Saat Demo di Kantor Bupati Majene Sulbar, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Keempat mahasiswa jadi tersangka karena menurunkan bendera merah putih saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Masdin dan Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Empat mahasiswa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing berinisial FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat mahasiswa tersebut jadi tersangka karena menurunkan bendera merah putih saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Mereka dianggap menghina lambang negara atau melanggar undang-undang.
Keempatnya dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyayangkan terjadinya insiden ini karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurut Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, sebelumnya ada sembilan mahasiswa dimintai keterangan.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sempat Ditahan 2 Hari, Tiga Kader HMI Majene Akhirnya Dibebaskan Polisi, Berikut Perjalanan Kasusnya
Dijelaskan kapolres, bendera merah putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawah naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal.
"Dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 (Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP.
Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.
Praktisi Sebut tidak Melanggar Hukum
Sementara itu kasus tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum di Mamuju, Akriadi Puah Dolleh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.