Buntut Aksi Penurunan Bendera Saat Demo di Kantor Bupati Majene Sulbar, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Keempat mahasiswa jadi tersangka karena menurunkan bendera merah putih saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Akriadi, keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak melanggar hukum yang berkaitan dengan penurunan bendera merah putih di kantor Bupati Majene.
Ia menyebutkan, dari hasil kajian hukum keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak masuk dalam pasal 66 terkait denga pelanggaran hukum.
"Wujud dari tindak pidana pertama-tama harus melihat pada perumusan tindak pidana dalam pasal-pasal tertentu yang wajib ia lakukan," kata Akriadi, Senin (31/5/2022).
Perumusan tersebut dalam bahasa Belanda, dinamakan delicts omschrijving atau perbuatan yang biasanya bersifat positif tetapi juga bisa bersifat negatif.
"Seperti orang tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang wajib ia lakukan disitu suatu perkara terjadi, tetapi perkara tidak akan terjadi apabila perbuatan tertentu itu dilakukan," jelasnya.
Selain itu kata dia, dari video yang beredar luas penurunan bendara yang dilakukan massa aksi tersebut itu bukan termasuk aksi perusakan, merobek, menginjak-injak atau perbuataan dengan maksud menodai lambang negara.
"Mahasiswa tidak ada maksud merendahkan bendara itu ataupun lambang negara," terangnya.
Kendati demikian, ia tetap menghargai penyidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Majene terkait dengan bukti-bukti yang ada.
Namun, tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan terkait proses hukum.
"Kita tetap hargai jika hasil penyidikan Kepolisian dianggap cukup bukti untuk menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka, namun oknum tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan," bebernya.
Ancaman hukuman diberikan itu wajib untuk dipertimbangkan oleh kepolisian untuk menggunakan Restoratif Justice (RJ).
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati
Karena, pasal 66 ancaman hukumnya tidak melebihi dari lima tahun dan keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan (hukuman pidana).
Selain itu restorative justice juga sebagai konsep way of life, konsep ini memandang restorative justice tidak hanya perubahan pendekatan terhadap kejahatahan.
Akan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil.
"Apalagi mereka ini masih berstatus mahasiswa," tandasnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 4 Mahasiswa Majene Jadi Tersangka Kasus Penurunan Bendera, Praktisi Hukum: Tidak Melanggar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.