Buntut Aksi Penurunan Bendera Saat Demo di Kantor Bupati Majene Sulbar, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka
Keempat mahasiswa jadi tersangka karena menurunkan bendera merah putih saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Masdin dan Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Empat mahasiswa di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing berinisial FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19) ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat mahasiswa tersebut jadi tersangka karena menurunkan bendera merah putih saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/5/2022) lalu.
Mereka dianggap menghina lambang negara atau melanggar undang-undang.
Keempatnya dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyayangkan terjadinya insiden ini karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan di ancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurut Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, sebelumnya ada sembilan mahasiswa dimintai keterangan.
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sempat Ditahan 2 Hari, Tiga Kader HMI Majene Akhirnya Dibebaskan Polisi, Berikut Perjalanan Kasusnya
Dijelaskan kapolres, bendera merah putih saat dinaikkan dan diturunkan ada aturannya, sementara aksi para mahasiswa dibawah naungan aliansi organda ini telah melakukan tindakan fatal.
"Dimana bendera nekat diturunkan saat siang hari dan dikibarkan kembali bersama bendera organda di halaman kantor Bupati Majene," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 3 (Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP.
Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.
Praktisi Sebut tidak Melanggar Hukum
Sementara itu kasus tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum di Mamuju, Akriadi Puah Dolleh.
Menurut Akriadi, keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak melanggar hukum yang berkaitan dengan penurunan bendera merah putih di kantor Bupati Majene.
Ia menyebutkan, dari hasil kajian hukum keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak masuk dalam pasal 66 terkait denga pelanggaran hukum.
"Wujud dari tindak pidana pertama-tama harus melihat pada perumusan tindak pidana dalam pasal-pasal tertentu yang wajib ia lakukan," kata Akriadi, Senin (31/5/2022).
Perumusan tersebut dalam bahasa Belanda, dinamakan delicts omschrijving atau perbuatan yang biasanya bersifat positif tetapi juga bisa bersifat negatif.
"Seperti orang tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang wajib ia lakukan disitu suatu perkara terjadi, tetapi perkara tidak akan terjadi apabila perbuatan tertentu itu dilakukan," jelasnya.
Selain itu kata dia, dari video yang beredar luas penurunan bendara yang dilakukan massa aksi tersebut itu bukan termasuk aksi perusakan, merobek, menginjak-injak atau perbuataan dengan maksud menodai lambang negara.
"Mahasiswa tidak ada maksud merendahkan bendara itu ataupun lambang negara," terangnya.
Kendati demikian, ia tetap menghargai penyidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Majene terkait dengan bukti-bukti yang ada.
Namun, tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan terkait proses hukum.
"Kita tetap hargai jika hasil penyidikan Kepolisian dianggap cukup bukti untuk menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka, namun oknum tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan," bebernya.
Ancaman hukuman diberikan itu wajib untuk dipertimbangkan oleh kepolisian untuk menggunakan Restoratif Justice (RJ).
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati
Karena, pasal 66 ancaman hukumnya tidak melebihi dari lima tahun dan keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan (hukuman pidana).
Selain itu restorative justice juga sebagai konsep way of life, konsep ini memandang restorative justice tidak hanya perubahan pendekatan terhadap kejahatahan.
Akan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil.
"Apalagi mereka ini masih berstatus mahasiswa," tandasnya.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 4 Mahasiswa Majene Jadi Tersangka Kasus Penurunan Bendera, Praktisi Hukum: Tidak Melanggar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.