Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita ABG Curi HP Milik Ibunya untuk Beli Miras, Berakhir Sujud Minta Maaf di Kantor Polisi

Cerita seorang anak baru gede (ABG) nekat mencuri handphone milik ibunya sendiri datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita ABG Curi HP Milik Ibunya untuk Beli Miras, Berakhir Sujud Minta Maaf di Kantor Polisi
Panji/Tribunbengkulu.com
Pelaku AS saat sujud di kaki ibunya dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, saat dirinya di bebaskan dengan pendekatan keadilan Restorative Justice, pada Senin (30/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang anak baru gede (ABG) nekat mencuri handphone milik ibunya sendiri datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dilaporkan menjadi pelakunya AS yang masih berusia 19 tahun.

Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Air Rambai.




Kasus ini berakhir lewat cara restorative justice.

Pelaku sujud sambil meminta maaf kepada sang ibu di kantor Polisi.

Kejadian bermula, saat itu ibunya sedang memasak di dapur, pintu depan rumah saat itu juga sedang terbuka, namun saat ibu pelaku masuk ke dalam kamar, melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Rumah Pengepul Emas di Lebong Dibobol Pencuri, Polisi Ringkus Pelaku Saat Asyik Karaoke

Kemudian ibu pelaku, sempat menanyakan handphone miliknya kepada anak-anaknya, akhirnya ibu pelaku memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Rejang Lebong.

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Pelaku diamankan di kawasan Curup Tengah, dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui merupakan anak kandung korban sendiri," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, saat Konferensi Pers pada Senin (30/5/2022)

Lanjut Sampson, pihaknya melakukan Restorative Justice, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Penghentian perkara hukum ini dihentikan dengan dasar pendekatan Restorative Justice, yang tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021," ucap AKP Sampson Sosa Hutapea

Sampson menjelaskan penghentian perkara ini sudah memenuhi unsur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Korban sudah mencabut laporannya dan memohon agar dihentikannya proses penyidikan, serta tidak menuntut lagi dalam proses hukum."

Baca juga: Bobol SD Negeri di Kabupaten Semarang, Pencuri Bawa Kabur 34 Laptop

"Pelaku sudah mengembalikan hak-hak korban. Penyidik juga melihat asas kemanusiaan dan asas keadilan. Lalu antara korban dan pelaku sudah berdamai," jelas AKP Sampson Sosa Hutapea

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas