Dirayu akan Dinikahi hingga Dibelikan Mobil, ASN di Bengkulu Ditipu Pacar, Rugi hingga Rp37 Juta
Kasus penipuan dengan modus memberikan janji palsu terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Korbannya wanita berumur 26 tahun, AW
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus memberikan janji palsu terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah wanita muda berumur 26 tahun, AW.
Sementara pelakunya pria berinisial MHL.
Modus pelaku dengan merayu korban akan dinikahi hingga dibelikan mobil.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, M Isnin Pratama mengatakan penipuan ini bermula pada 21 Februari 2022 lalu, saat korban dan terlapor, MHL berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan online.
Baca juga: TNI Gadungan Tipu Seorang Wanita di Deliserdang, Pelaku dan Korban Berencana Menikah
Kemudian, dari aplikasi kencan online, interaksi korban dan MHL yang mengaku sebagai pegawai BPK berlanjut ke aplikasi WhatsApp (WA).
Melalui WA, interaksi keduanya semakin dekat, sehingga MHL berpura-pura mengenalkan korban kepada keluarganya, seperti ibu dan adiknya.
"Tapi, ternyata sang ibu dan adik MHL ini, ya MHL sendiri. Dia pakai beberapa handphone. Jadi, keduanya belum pernah ketemu," ujar Isnin kepada TribunBengkulu.com, Kamis (19/5/2022).
Setelah cukup dekat, MHL akhirnya berpacaran dengan korban.
"MHL juga menjanjikan menikahi korban, dijanjikan dibelikan mobil, dijanjikan dibelikan barang-barang mewah," tambah dia.
Pada 26 Februari, MHL kemudian meminta uang Rp 6 juta kepada korban. Alasannya untuk biaya adiknya berobat.
Kemudian, di hari yang sama, korban juga mengirimkan Rp 1,5 juta lainnya.
Hingga akhirnya, dari beberapa kali transfer melalui tiga rekening berbeda, MHL berhasil mendapatkan total Rp 37 juta dari korban.
Baca juga: Ibu Muda di Garut Gelapkan Uang Arisan Rp 494 Juta, Pelaku Juga Tipu Gurunya