Dua Penagih Utang di Jambi Ditangkap karena Gelapkan Mobil Toyota
Pelaku membawa mobil tersebut menggunakan mobil derek dari depan kantor lesing
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua orang penagih utang diamankan tim macan Satreskrim Polresta Jambi.
Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40) ditangkap petugas, setelah nekat menggelapkan satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz, milik nasabah perusahaan yang berkantor di Jalan M Yamin, Payo Lebar, Jelutung, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku mendapati korban dengan kendaraannya di kawasan Jelutung.
Pelaku bersama rekan-rekannya menghampiri korban, kemudian mengatakan bahwa mobil tersebut telah mengalami penunggakan selama 2 bulan, sehingga harus dilakukan penarikan.
Pelaku kemudian mengarahkan korban ke kantor lesing tersebut.
Baca juga: Ibu Ajak 2 Anaknya Sarapan Mi Campur Racun Tikus dan Serangga, Gara-gara Frustasi Terlilit Utang
Saat itu, kata Afrito, korban langsung melunasi tunggakan angsuran ke pihak lesing.
Namun nahas, setelah keluar dari dalam kantor tersebut, korban mendapati mobilnya sudah tidak berada di lokasi, dan telah dibawa kabur oleh pelaku.
"Jadi, setelah korban lunasi dia kaget, mobilnya sudah digelapkan oleh pelaku," kata Afrito, Selasa (31/5/2022).
Pelaku membawa mobil tersebut menggunakan mobil derek dari depan kantor lesing.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Jambi, didampingi oleh YLKI.
"Kita dapat laporan, dan lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutup Afrito.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Gelapkan Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi