Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu

Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penembakan yang Menewaskan 2 Warga Aceh Besar Terungkap, Motifnya Dendam, Otak Pelaku Diburu
Serambinews.com/Hendri
Ridwan dan Maimun korban penembakan di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam, dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, Maimun (38) dan Ridwan (38).

Kelima tersangka ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.

"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," ujar Kombes Pol Winardy.

Dalam konferensi pers kemarin, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam lalu.

Kelima tersangka tampak diborgol dan dipakaikan penutup wajah itu adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, kelima tersangka itu mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.

TM bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta NZ adalah pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.

BERITA REKOMENDASI

"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," jelasnya.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu akan dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP, yaitu empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm dan balok panjang ukuran 1 meter.

Baca juga: Pelaku Penembakan yang Menewaskan Ridwan & Maimun Masih Misteri, Polisi Temukan 4 Selongsong Peluru

"Kita juga mengamankan satu sepeda motor jenis Supra X," ucap dia.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sudah memintai keterangan dari 23 saksi.


"Kita sudah menerbitkan laporan polisi tanggal 14 Mei 2022.

Namun demikian, polisi masih memburu pelaku utama atau eksekutor yang turut membawa senjata yang digunakan untuk menghabisi korban pada malam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas