Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Musim Penerimaan Siswa Baru, Palsukan Alamat Orangtua Calon Siswa Kena denda Rp 75 Juta

Orangtua siswa yang mengambil jalur zonasi agar membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui kepala desa/lurah setempat dan camat.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Musim Penerimaan Siswa Baru, Palsukan Alamat Orangtua Calon Siswa Kena denda Rp 75 Juta
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
JELASKAN PPDB - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Made Suradnya bersama jajaran saat menjelaskan tentang pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ajaran 2022/2023, di kantor Disdik, Senin (30/5). 

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Dinas Pendidikan di berbagai kabupaten di Bali kini bersiap melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ajaran 2022/2023.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara online. Selain itu, yang perlu diperhatikan orangtua siswa yang mengambil jalur zonasi agar membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui kepala desa/lurah setempat dan camat. Jika diketahui ada pemalsuan data, orangtua terancam denda Rp 75 juta.

Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, I Made Suradnya mengatakan, PPDB TA 2022/2023, sekolah SMP di bawah Dinas Pendidikan Gianyar menggunakan sistem online. Hal ini dilakukan lantaran sistem manual dinilai kurang relevan.

Di samping itu, dengan menggunakan sistem online, dapat mempersingkat waktu. Sebab tidak lagi memeriksa berkas satu per satu.

"Pendaftaran atau penerimaan siswa tahun ini tidak lagi dilakukan secara manual, tapi kita terapkan secara online. Nanti para siswa akan mendaftar ke SMP tujuannya lewat operator di SD-nya. Ini sudah kita sosialisasikan selama empat hari ke sekolah-sekolah," ujar Suradnya, Senin (30/5).

Dari sejumlah jalur PPDB, kuota terbesar adalah jalur zonasi, yakni 50 persen. Namun dalam hal ini, pemerintah menggunakan persyaratan ketat.

"Zonasi hanya bisa 1 sekolah. Begitu dia klik di banjar A, maka akan langsung muncul sekolah zonasinya, tidak bisa memilih sekolah selain itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, orangtua yang anaknya memilih jalur zonasi, kata Suradnya, wajib membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa yang bersangkutan benar tinggal di zona itu, diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat.

"Kepala desa tak boleh membuat surat domisili, karena jika tidak benar, maka bisa kena denda Rp 75 juta sebab masuk dalam tindak pemalsuan dokumen. Jika sudah orangtua yang membuat pernyataan, dan jika nanti terbukti pernyataannya tidak benar, maka yang diproses hukum adalah orangtua, tidak menyeret pihak lain," kata Suradnya.

Terkait jadwal pendaftaran, Suradnya menjelaskan, 30 Mei sampai 19 Juni 2022 adalah jadwal para siswa meng-upload berkas persyaratan. Lalu, 20-21 Juni 2022 jadwal pendaftaran jalur afirmasi/inklusi, perpindahan orangtua dan sertifikat prestasi.

Sementara untuk pendaftaran yang menggunakan jalur zonasi, dilakukan pada 24-25 Juni 2022. Dan, pendaftaran jalur nilai rapor dibuka 29-30 Juni 2022.

"Semua pendaftaran tersebut dilakukan melalui online, tidak ada lagi yang manual," ujar Suradnya.

Sementara untuk pengumuman lolosnya siswa di sekolah tujuan, kata dia, jadwalnya berbeda. Untuk jalur afirmasi/inklusi, perpindahan orangtua dan sertifikat prestasi akan diumumkan 23 Juni 2022.

Pengumuman jalur zonasi dilakukan 28 Juni, dan untuk jalur nilai rapor diumumkan 2 Juli 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas