6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi
SLN sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - SLN (40), seorang WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (31/5/2022) sambil menunggu proses deportasi.
SLN sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Dia didakwa melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan kasus pembunuhan.
Serah Terima ini dilakukan dua petugas Kanim Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap di ruang registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, di Pattallassang, Gowa, Selasa (31/5/2022).
Dalam wawancara singkat oleh petugas Rudenim Makassar, SLN bercerita pada tahun 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand.
Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia.
Pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon.
Berjalan tahun kelima, peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
SLN mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.
"Saya awalnya mau dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu," ujar SLN dalam Bahasa Ambon.
SLN sangat fasih berbahasa Ambon dibandingkan berbahasa Indonesia.
Ia divonis selama 9 tahun oleh pengadilan setempat.
Pria ini dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak.
SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.