Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

SLN sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi
Dok Pribadi
SLN (40), seorang WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (31/5/2022). 

Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian," Ujar Karudenim, Alimuddin.

Baca juga: Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia

Alimuddin berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat ia tidak memiliki identitas apapun.

"Sebelumnya interview melalui aplikasi zoom telah dilakukan oleh pihak kedutaan yang difasilitasi oleh Kanim Ambon, semoga dokumen perjalanan bagi SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat," tutup Alimuddin.

Saat ini SLN masih berada di Rudenim Makassar guna menunggu dokumen perjalanannya kembali ke Myanmar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 tahun mendekam di Lapas Ambon, WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rudenim Makassar

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas